Super Admin 01 November 2018 07:51 WIB di Baca 392 Kali
Bangkinang Kota :Mengintegrasikan pertimbangan lingkungan ke dalam subtansi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) menjadi sangat penting, sehingga penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah tidak akan menimbulkan persoalan baru, baik secara ekonomi, sosial, budaya dan lingkungan, serta dapat mengakomodir semua kepentingan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan.
Demikian disampaikan Bupati Kampar yang diwakili Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Kabupaten Kampar Ir. Azwan, MSi saat membuka Sosialisasi Konsultasi Publik Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kampar 2018-2038 bertempat di aula kantor Bupati Kampar, Selasa (30/10/18).
Disampaikan Azwan bahwa Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) diperlukan dalam upaya penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang dilakukan dengan cara mengidentifikasi pengaruh atau konsekuensi dari Rencana Tata Ruang Wilayah yang telah disusun terhadap lingkungan hidup sebagai upaya untuk mendukung proses pengambilan keputusan.
Menurut Azwan prinsip pengamanan dalam Kajian Lingkungan Hidup Strategis menjadi Rencana Tata Ruang Wilayah mempunyai jiwa sosial, budaya, ekonomi dan lingkungan yang berkelanjutan untuk menjaga dan mempertahankan kesejahteraan masyarakat.
Diingatkan Azwan bahwa perencanaan tata ruang wilayah yang berlandaskan pada daya dukung dan daya tampung lingkungan akan menjaga tekanan-tekanan eksternal maupun internal yang mempengaruhi terhadap perkembangan wilayah di masa mendatang seperti halnya yang dihadapi Kabupaten Kampar.
Oleh sebab itu menurut Azwan salah satu cara yang dapat dilakukan oleh pemerintah dalam mengantisipasi dampak yang akan timbul akibat implementasi kebijakan adalah dengan mengembangkan langkah-langkah sesuai prosedur Kajian Lingkungan Hidup Strategis.
Prosedur KLHS merupakan suatu proses yang sistematis dan komprehensif dalam evaluasi dampak lingkungan yang diperkirakan timbul dari suatu kebijakan, perencanaan atau program dan alternatif-alternatifnya. Termasuk persiapan laporan secara tertulis terhadap temuan-temuan yang berguna untuk membuat keputusan publik yang bertanggung jawab.
“Saya menyambut baik dengan diselenggarakannya kegiatan sosilisasi Penyusunan KLHS RTRW Kabupaten Kampar ini. Besar Harapan saya semoga seluruh pemangku kepentingan yang ada di Kabupaten Kampar ini terus mendukung pemerintah, terus bekerja sama demi mewujudkan Kabupaten Kampar Negeri yang Maju dan Berdaya Saing khususnya di Provinsi Riau dan semoga hasil yang diperoleh pada Forum ini memberi kontribusi terhadap pembangunan daerah,” harap Azwan mewakili Bupati Kampar.
Sementara itu Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kampar Afrizal, S.Sos selaku Ketua Panitia Kegiatan menyampaikan bahwa Peserta Sosialisasi Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kampar diikuti Organisasi Perangkat Daerah di Pemerintah Kabupaten, Para Camat, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat Kampar, Unsur Akademisi dari Perguruan Tinggi, Pimpinan Asosiasi, Lembaga Swadaya Masyarakat, NGO.
Sedangkan Narasumber Kegiatan Sosialisasi Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kampar adalah dari Pusat Studi Lingkungan Hidup (PSLH) Universitas Riau.
Adapun Tujuan Pelaksanaan Sosialisasi Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kampar adalah Mengevaluasi, menapis kebijakan rencana Pembangunan Wilayah yang dilandaskan pada kebijakan Pembangundanan lingkungan yang berkelanjutan (Sustainable development). Serta Memperkaya Substansi Penataan Ruang Wilayah, yaitu sebagai Instrumen metodologis pelengkap (komplementer) atau tambahan (suplementer) dari Penjabaran Rencana Tata Ruang Wilayah ataupun kombinasi keduanya.
Hasil yang diharapkan dari Sosialisasi Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kampar yaitu mendapatkan masukan dari berbagai pihak untuk menginventarisir Isu-Isu Pembangunan Berkelanjutan yang berkaitan dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah Kabupaten Kampar yang dituangkan ke dalam Berita Acara Pelaksanaan Kegiatan.
Afrizal menyampaikan bahwa Kegiatan Sosialisasi Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kampar merupakan tahapan awal dari Pelaksanaan Penyusunan Dokumen KLHS terhadap RTRW Kabupaten Kampar sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis.
Dalam sosialisasi ini Tim Ahli Pendamping Penyusunan KLHS RTRW Kabupaten Kampar DR Suwondo, M.Si dari Pusat Studi Lingkungan Hidup (PSLH) Universitas Riau menyampaikan materi tentang KLHS RTRW Kabupaten Kampar. Pada sesi diskusi banyak tanggapan yang disampaikan oleh peserta diantaranya, Afrizal (Kepala Bappeda), Amir Lutfi (Camat Bangkinang), H. Syawir Dt Tandiko (Ninik mamak), Abdul Azis (Apkasindo Riau), Yudi (LSM Aman) Ulil Amri (LSM Insan Insani). Semua tanggapn saran dan pertanyaanndpatntangapi secara gambalang oleh narasumber DR. Suwondo, M.Si