Tugas Pokok dan Fungsi
FUNGSI, TUGAS DAN WEWENANG PLID
1. Pembina
a. Fungsi :
Pembinaan terhadap pengelola layanan informasi dan dokumentasi dan seluruh rangkaian kegiatan pengelolaan informasi dan dokumentasi sesuai dengan mekanisme yang ditentukan.
b. Tugas :
1). Melakukan pembinaan terhadap pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi dilingkungan Pemda; dan
2). Mengesahkan dan menetapkan jenis-jenis informasi, yaitu informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, serta merta, tersedia setiap saat serta informasi yang dikecualikan.
2. Atasan PPID
a. Fungsi :
1). Mengarahkan kegiatan pengelolaan informasi dan dokumentasi serta menjamin ketersediaan informasi secara terintegrasi dan
terkoordinasi;
2). Menerima keberatan atas penolakan dari pemohon informasi publik;
3). Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh pemohon informasi dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya laporan keberatan secara tertulis;
4). Sebagai perwakilan badan publik Pemda dalam sengketa informasi
publik; dan
5). Memberikan persetujuan atau penolakan atas surat penetapan daftar informasi publik dan surat penetapan klasifikasi dari PPID Utama.
b. Tugas :
1).Memberikan arahan kepada PPID terkait pengelolaan layanan informasi dan dokumentasi;
2). Memberikan persetujuan kepada PPID atas informasi dan dokumentasi yang dpt diakses/diberikan kpd pemohon informasi;
3).Memberikan rekomendasi kepada PPID atas hasil uji konsekuensi informasi yg dikecualikan; dan 4). Memberikan persetujuan atas pertimbangan PPID terkait dengan setiap kebijakan yg diambil utk memenuhi hak setiap pemohon informasi. Dalam menjalankan tugasnya, Atasan PPID berkoordinasi dan dapat meminta masukan dari Tim Pertimbangan Pelayanan
Informasi. Menetapkan Personil Pengelolah Layanan Informasi dan Dokumentasi atas usulan PPID Utama.
3. Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi
a. Fungsi :
Sebagai Tim Pertimbangan bagi Atasan PPID Utama terhadap permasalahan pada PLID atau sengketa informasi public dilingkungan
Pemerintah Kabupaten Kampar.
b. Tugas :
1). Membahas usulan-usulan informasi yang dikecualikan;
2). Memberikan pertimbangan-pertimbangan atas klasifikasi informasi, termasuk informasi yang dikecualikan; dan
3). Memberikan pertimbangan-pertimbangan atas hal-hal yang belum
diatur dalam Panduan ini.
4. PPID Utama
a. Fungsi :
Sebagai penyelenggara layanan informasi publik di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Kampar.
b. Tugas :
1) . Menyusun dan melaksanakan kebijakan informasi dan dokumentasi;
2). Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi;
3). Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu;
4). Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberi pelayanan informasi dan dokumentasi kepada publik;
5). Melakukan verifikasi bahan informasi dan dokumentasi publik;
6). Melakukan uji konsekuensi atas informasi dan dokumentasi yang dikecualikan;
7). Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;
8). Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat;
9). Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi yang dilakukan
oleh PPID Pembantu;
10). Melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan;
11). Mengesahkan informasi dan dokumentasi yang layak untuk dipublikasikan;
12). Menugaskan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk mengumpulkan, mengelola, dan memelihara informasi dan
dokumentasi; dan membentuk tim fasilitasi penanganan sengketa informasi yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri dan Keputusan
Kepala Daerah; dan
13). Membentuk tim fasilitasi penanganan sengketa informasi yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati melalui atasan PPID Utama.
c. Wewenang:
1). Menolak memberikan informasi dan dokumentasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan;
2). Meminta dan memperoleh informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu yang menjadi cakupan kerjanya;
3). Mengoordinasikan pemberian pelayanan informasi dan dokumentasi dengan PPID Pembantu yang menjadi cakupan kerjanya;
4). Menentukan atau menetapkan suatu informasi dan dokumentasiyang dapat diakses oleh publik; dan
5). Menugaskan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan
dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.
5. Tugas Bidang Pendukung PPID
a. Sekretariat PPID, bertugas memberikan dukungan administratif dan teknis operasional serta sarana dan prasarana mendukung tersedianya layanan informasi dan dokumentasi.
b. Bidang Pengolahan Data dan Dokumentasi Informasi, bertugas mengolah data yang akan disajikan sebagai informasi publik, melakukan klasifikasi jenis informasi dan mendokumentasikan informasi yang telah dikuasai;
c. Bidang Pelayanan dan Pengelolaan Informasi, bertugas memberikan pelayanan informasi publik dan mengelola informasi sesuai dengan mekanisme internal PPID; dan
d. Bidang Penyelesaian Sengketa Informas, bertugas melakukan advokasi dan mewakili institusi dalam menyelesaikan sengketa informasi;Bidang Pengolahan Data dan Dokumentasi Informasi, bertugas mengolah data yang akan disajikan sebagai informasi publik, melakukan klasifikasi jenis informasi dan mendokumentasikan informasi yang telah dikuasai.
6. PPID Pembantu
a. Fungsi :
Sebagai penyedia data/informasi publik yang berada dibawah kewenagannya yang bertanggung jawab kepada PPID Utama Kabupaten
Kampar.
b. Tugas :
1). Membantu PPID Utama melaksanakan tanggungjawab, tugas, dan kewenangannya;
2). Menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama dilakukan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali atau sesuai kebutuhan;
3). Melaksanakan kebijakan teknis informasi dan dokumentasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;
4). Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi dan dokumentasi bagi pemohon informasi secara cepat, tepat, berkualitas dengan mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan prima;
5). Mengumpulkan, mengolah dan mengkompilasi bahan dan data lingkup komponen di lingkungan Kementerian Dalam Negeri/Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintahan Daerah masing-masing menjadi bahan informasi publik; dan
6). Menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis dan pelayanan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama secara berkala dan sesuai dengan kebutuhan.
Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) PPID pembantu khususnya sekretariat DPRD bertugas untuk:
1). Menyampaikan, meminta, mengelola, menyimpan informasi dan dokumentasi kepada DPRD sesuai peraturan perundang-undangan;
dan,
2). Mengoordinasikan informasi dan dokumentasi kepada DPRD untuk menetapkan informasi dan dokumentasi yang dapat diakses oleh
publik.
c. Wewenang :
1). Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2). Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/ satuan kerja yang menjadi cakupan kerjanya;
3). Mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional yang menjadi cakupan
kerjanya;
4). Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik; dan
5). Menugaskan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.