Terkait Pemeriksaan BPK RI, Plt. Bupati Kampar Minta Kepala OPD Untuk berada di Tempat.
Super Admin 30 Januari 2019 10:32 WIB di Baca 414 Kali
Bangkinang kota; menyusui akan masuknya tim Pemeriksa dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Propinsi Riau, Plt. Bupati Kampar meminta kepada seluruh OPD untuk tetap berada di tempat dan menjalin kerjasama yang baik selama pemeriksaan di lakukan.
Demikian disampaikan oleh Plt. Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto saat menerima tim Pemeriksa BPK Riau dalam rangka Entry Meeting Pemeriksaan interim terhadap laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2018 yang diadakan di Aula Bupati Kampar pada hari Rabu, 30/01/19.
Ditambahkan Plt. Bupati Kampar Selamat datang di Kabupaten Kampar dan kepada kepala OPD siapkan dokumen yang diminta oleh Tim, jangan lalai terhadap laporan keuangan dan saya menginstruksikan agar tetap berada di tempat” Kata Catur Sugeng.
Berdasarkan aturan yang berlaku agar Kepala OPD untuk secepatnya menyampaikan kepada PPKD paling lambat akhir Februari, hal ini terkait dengan batasan waktu untuk penyampaian laporan keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2018 harus sampai ke BPK RI paling lambat akhir Maret 2019″ Kata Catur di hadapan Tim Pemeriksa, Ketua DPRD Kampar Ahmad Fikri, S.Ag, Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar Drs. Yusri, M.Si, Seluruh Kepala OPD dilingkungan Pemkab Kampar, Camat se Kabupaten Kampar dan bendahara serta pengurus barang.
Saya minta kepada PPKD dan BPKAD agar pro aktif dalam pemeriksaan ini” Pinta Catur lagi.
Ada beberapa laporan yang harus dipersiapkan diantaranya laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih (LPSAL), Neraca, laporan operasional, laporan Arus Kas, laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan” Tambahnya lagi.
“kita berharap laporan keuangan tahun ini harus lebih baik dari tahun sebelumnya agar opini WTP dapat kita pertahankan untuk yang ketiga kalinya.
Kepada tim pemeriksa ia meminta agar dapat memberikan bimbingan sehingga pelaksanaan kegiatan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku” Harapnya lagi.
Sementara ketua Tim pemeriksa dan pimpinan rombongan Syafrina Khairiah dalam sambutannya menyampaikan ini merupakan lanjutan pemeriksaan laporan keuangan yang telah disampaikan kepada BPK RI, dan saat ini kita akan melakukan pemeriksaan terhadap laporan Keuangan, kinerja dan pemeriksaan tertentu” Kata Syafrina.
ditambahkannya lagi hasil ini akan memberikan nilai atau opini, yang mana pemeriksaan ini bertujuan untuk pemantauan tindak lanjut pemeriksaan sebelumnya, menilai efektifitas SPI, kepatuhan terhadap peraturan, pengujian substantif terhadap kas termasuk terhadap program JKN dan BOS, Kewajaran pengelolaan kas, belanja modal, atas persediaan pisah batas tahun, belanja modal, belanja Pusat, SPPD, utang” Tambahnya lagi.
Pemeriksaan ini akan berlangsung selama 30 hari mulai dari hari ini tanggal 30 Januari sampai tanggal 28 Februari 2019″ Kata Syafrina Khairiah yang didampingi oleh 7 orang Pemeriksa dari BPK perwakilan Riau tersebut.(Diskominfo kampar)