Website Resmi PPID Kabupaten Kampar
Phone: 0762-3240395
Email: ppid@kamparkab.go.id
Musrenbang Wilayah IV, Infrastruktur Dominasi Usulan Prioritas.

Musrenbang Wilayah IV, Infrastruktur Dominasi Usulan Prioritas.

Super Admin    20 Februari 2019 15:39 WIB   di Baca 370 Kali

Air Tiris, Kampar ; Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan hari kedua dilaksanakan di aula kantor Camat Kampar, di Air Tiris, Rabu (20/2/19). Musrenbang kecamatan hari kedua ini adalah untuk wilayah IV yang meliputi lima kecamatan yakni Kecamatan Kampar, Kampar Utara, Rumbio Jaya, Kampa dan Tambang. Musrenbang Kecamatan wilayah IV dibuka oleh Bupati Kampar yang diwakili Koordinator Musrenbang Kecamatan Wilayah IV, H. Nurbit, SIP, MH yang juga Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar. Dari seluruh usulan yang disampaikan masing-masing camat dan anggota DPRD Kampar serta tokoh masyarakat, usulan pembangunan infrastruktur paling dominan dibanding bidang lainnya. Hadir pada kesempatan tersebut, Anggota DPRD Provinsi Riau H. Masnur, SH, Ketua DPRD Kabupaten Kampar Ahmad Fikri, SAg, beserta anggota DPRD Kampar Hendra Yani, Hermiati, Syahrul Aidi, Yuli Akmal dan Safi’i, Asisten II Setdakab Kampar Ir. H. Azwan, MSi, staf ahli Bupati Kampar Suhermi, ST, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kampar yang diwakili Sekretaris Bappeda M. Fadli Mukhtar, SPi, MSc, beserta Kepala OPD dilingkup Pemerintah Kabupaten Kampar. Kemudian juga hadir Camat Kampar Amri Yudo, Camat Kampar Utara Lukmansyah Badoe, Camat Rumbio Jaya yang diwakili Sekcam Ramzi, Camat Kampar Kholis Febriyasmi, Camat Tambang Al Kautsar dan Kepala Desa se-wilayah IV, Kabid, Kasubbid dan Kasubbag dilingkup Bappeda Kabupaten Kampar, tokoh masyarakat, Ninik Mamak, LSM dan stakeholder lainnya. Camat Kampar Amri Yudo selaku ketua panitia menyampaikan bahwa Musrenbang Kecamatan wilayah IV diikuti oleh 222 peserta yang terdiri dari 177 orang perwakilan Desa. Dimana wilayah IV terdiri dari 59 Desa dan masing-masing desa mengirimkan tiga orang peserta. Ditambah 20 orang instansi kecamatan dan 25 orang ninik mamak dan ditambah lagi peserta dari Kabupaten Kampar dan anggota DPRD. Koordinator Wilayah IV Nurbit mewakili Bupati Kampar menyampaikan bahwa Proses Penyusunan rencana program/kegiatan Tahun Anggaran 2020 dilaksanakan secara terkoordinasi antara Perangkat Daerah (PD) dan partisipasi seluruh pelaku pembangunan sesuai dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah, melalui mekanisme pelaksanaan Musrenbang, mulai dari tingkat Desa/Kelurahan, tingkat Kecamatan dan tingkat Kabupaten. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD dan Surat Edaran Bupati Kampar Nomor 050/Bappeda-I.3/59 tanggal 25 Januari 2019 tentang Arah Kebijakan Pembangunan Daerah Tahun 2020 dan Pedoman Penyelenggaraan Musrenbang Kabupaten Kampar Tahun 2019. Sementara itu Kepala Bappeda Kampar yang diwakili Sekretaris Bappeda M. Fadli Mukhtar dalam laporannya menyampaikan bahwa sebelum pelaksanaan Musrenbang tingkat kecamatan masing-masing desa melaksanakan Musrenbang Desa sesuai dengan Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa. Untuk pelaksanaan Musrenbang RKPD di Kecamatan dilaksanakan tanggal 19 – 25 Februari 2019. Pelaksanaannya dibagi dalam lima wilayah. Pelaksanaan Musrenbang Kecamatan didahului dengan Input Usulan Pra-Musrenbang Kecamatan dan Input Usulan Renja Perangkat Daerah dilaksanakan pada tanggal 7-14 Februari 2019 melalui aplikasi Kamparplan 2.0. Tahapan selanjutnya adalah Forum Perangkat Daerah yang akan dilaksanakan pada tanggal 12, 13 dan 14 Maret 2019. Pra Musrenbang dilaksanakan tanggal 19 dan 20 Maret 2019 dan Musrenbang pada tanggal 26 Maret 2019. Tahapan terakhir adalah Peraturan Bupati Kampar tentang RKPD Kabupaten Kampar Tahun 2020 yang ditetapkan paling lambat bulan Juni 2019. Dalam sesi diskusi yang dipandu Koordinator wilayah Nurbit masing-masing Camat (lima orang camat) menyampaikan usulan pembangunan dimasing-masing kecamatan untuk dimasukkan dalam RKPD Kabupaten Kampar tahun 2020. Kemudian dilanjutkan dengan usulan dan saran dari Ketua DPRD Kampar Ahmad Fikri, beserta anggota DPRD Kampar, Anggota DPRD Provinsi Masnur, dan Ninik Mamak Zulfahmi Dt Bosau. Diantara usulan yang paling dominan adalah pembangunan infrastruktur jalan, jembatan, pembangunan dan rehab kantor. Disamping itu ada juga usulan dibidang kesehatan, pendidikan, pemberdayaan ekonomi masyarakat dan usulan lainnya. Pembangunan infrastruktur itu diantaranya, pembangunan gedung desa Pulau Rambai, pembangunan pagar kantor Camat Kampa, pembangunan turap desa Sei Tarap, pembangunan rumah layak huni, mobiler kantor camat Kampa. Kemudian pembangunan paving blok SD Bukit Kratai, ambulans desa Batang Batindih, pembangunan gedung serba desa Sei Petai, rehap rumah dinas camat, penimbunan halaman kantor Camat rumbio Jaya, paving blok kantor Camat, aspal hotmix desa Bukit Kratai, desa Sei Petai, desa Teratak dan desa Tambusai, pembangunan jalan ACDC Sei Petai dan Alam Panjang, box culvert desa Sei Petai, drainase Bukit Kratai, turap desa Alam Panjang, desa Tambusai dan desa Batang Batindih. Pengaspalan jalan dan pembangunan jalan usaha tani di Kecamatan Kampar Utara, Penyelesaian pembangunan jembatan gantung Sei Jalau dan Muara Jalai yang masih terbengkalai, rehap kantor Camat Utara. Pembangunan kantor desa Pulau Permai yang terbakar, Restorasi Kesultanan Kampa di Kuapan, rehap kantor camat Tambang dan banyak lagi usulannya. Rata rata tiap desa menyampaikan tiga usulan pembangunan prioritas. Rangkaian kegiatan diakhiri dengan penandatanganan berita acara dan lampirannya. Berita acara dan lampirannya ditandangani oleh Koordinator Wilayah, camat, anggota DPRD dan perwakilan Kepala OPD. (KominfoKampar)

Artikel Lainnya