Super Admin 09 Oktober 2019 11:43 WIB di Baca 407 Kali
Rabu, 09 Oktober 2019 PPID Utama dan PPID Pembantu Kecamatan mengadakan rapat koordinasi berkaitan dengan Daftar Informasi Publik. PPID Pembantu Kecamatan di harapkan dapat mengirimkan DIP dalam waktu 3 hari setelah diadakannya rapat tersebut berupa soft file.