PPID Utama 14 September 2021 14:58 WIB di Baca 268 Kali
Bupati Kampar : Kita terus mengoptimalkan PAD dari pajak daerah dan retribusi daerah dengan tetap berpihak kepada kebijakan dengan meminimalkan beban masyarakat.
Bangkinang Kota, Bupati Kampar H Catur Sugeng Susanto SH MH Sampaikan Rancangan Perubahan KUA PPAS-APBD Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2021 pada Sidang Paripurna di ruang Paripurna DPRD Kabupaten Kampar. Selasa,14/9/21
Bupati Kampar menegaskan dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah telah menetapkan kebijakan diantaranya mengoptimalkan PAD dari pajak daerah dan retribusi daerah dengan tetap berpihak kepada kebijakan dengan meminimalkan beban masyarakat, tidak menghambat investasi serta pertumbuhan ekonomi daerah termasuk mengoptimalkan pendapatan dari hasil pengelolan kekayaan daerah yang dipisahkan.
Seterusnya memaksimalkan perolehan dana transfer Pemerintah Pusat dengan kebijakan koordinasi antara Pemerintah Kabupaten daerah penghasil migas dan sumbee daya alam lainya bersama Pemerintah Provinsi Riau dengan Kementerian terkait, intensifikasi pajak bumi dam bangunan serta pajak penghasilan.
Upaya lain adalah dengan selalu mengupdate data terbaru tentang jumlah penduduk tahun terakhir, jumlah masyarakat miskin dan jumlah PNS. Mengoptimalkan dana bagi hasil pajak dari provinsi melalui koordinasi dengan Pemerintah provinsi.
Sebelumnya Bupati menyampaikan bahwa Pendapatan Daerah pada rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS APBD Tahun Anggaran 2021 adalah sebenar Rp.2,581 Triliun lebih, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp.345,457 miliar yang terdiri dari pajak daerah sebesar Rp.120,613 miliar, Retribusi Daerah sebesar Rp.12,032 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp.27,946 miliar, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp.86,865 miliar.
Bupati Kampar juga memaparkan bahwa pendapatan transfer sebesar Rp.2,161 Trliun lebih, yang terdiri dari Pendapatan transfer Pemerintah Pusat sebesar Rp.1,986 Triliun Lebih dan pendapatan transfer antar daerah sebesar Rp.174,899 miliar.
Selanjutnya, lain-lain pendapatan daerah yang sah yang terdiri dari lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan sebesar Rp.111,813 miliar lebih.
“Kita semua tentu berharal Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) akan melakukan pembahasan Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan PPAS APBD Tahun 2021 secara cermat dan efektif sehingga apa yang kita bahas bersama dapat menyentuh pada substansi penyusunan APBD dimaksud serta dapat diselesaikan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. “harap Catur (Diskominfo Kampar)
Super Admin 20 Agustus 2018 15:47 WIB di Baca 529Kali
Super Admin 10 September 2018 08:31 WIB di Baca 550Kali
Super Admin 12 September 2018 09:28 WIB di Baca 557Kali
Super Admin 14 September 2018 09:16 WIB di Baca 445Kali