Website Resmi PPID Kabupaten Kampar
Phone: 0762-3240395
Email: ppid@kamparkab.go.id
Bupati Kampar Sampaikan Rancangan Perubahan KUA PPAS-APBD 2021

Bupati Kampar Sampaikan Rancangan Perubahan KUA PPAS-APBD 2021

PPID Utama    14 September 2021 14:58 WIB   di Baca 238 Kali

Bupati Kampar  : Kita terus mengoptimalkan PAD dari pajak daerah dan retribusi daerah dengan tetap berpihak kepada kebijakan dengan meminimalkan beban masyarakat.

Bangkinang Kota, Bupati Kampar H Catur Sugeng Susanto SH MH Sampaikan Rancangan Perubahan KUA PPAS-APBD Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2021 pada Sidang Paripurna di ruang Paripurna DPRD Kabupaten Kampar. Selasa,14/9/21

Bupati Kampar menegaskan dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah telah menetapkan kebijakan diantaranya mengoptimalkan PAD dari pajak daerah dan retribusi daerah dengan tetap berpihak kepada kebijakan dengan meminimalkan beban masyarakat, tidak menghambat investasi serta pertumbuhan ekonomi daerah termasuk mengoptimalkan pendapatan dari hasil pengelolan kekayaan daerah yang dipisahkan.

Seterusnya memaksimalkan perolehan dana transfer Pemerintah Pusat dengan kebijakan koordinasi antara Pemerintah Kabupaten daerah penghasil migas dan sumbee daya alam lainya bersama Pemerintah Provinsi Riau dengan Kementerian terkait, intensifikasi pajak bumi dam bangunan serta pajak penghasilan.

Upaya lain adalah dengan selalu mengupdate data terbaru tentang jumlah penduduk tahun terakhir, jumlah masyarakat miskin dan jumlah PNS. Mengoptimalkan dana bagi hasil pajak dari provinsi melalui koordinasi dengan Pemerintah provinsi.

Sebelumnya Bupati menyampaikan bahwa Pendapatan Daerah pada rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS APBD Tahun Anggaran 2021 adalah sebenar Rp.2,581 Triliun lebih, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp.345,457 miliar yang terdiri dari pajak daerah sebesar Rp.120,613 miliar, Retribusi Daerah sebesar Rp.12,032 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp.27,946 miliar, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp.86,865 miliar.

Bupati Kampar juga memaparkan bahwa  pendapatan transfer sebesar Rp.2,161 Trliun lebih, yang terdiri dari Pendapatan transfer Pemerintah Pusat sebesar Rp.1,986 Triliun Lebih dan pendapatan transfer antar daerah sebesar Rp.174,899 miliar.

Selanjutnya, lain-lain pendapatan daerah yang sah yang terdiri dari lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan sebesar Rp.111,813 miliar lebih.

“Kita semua tentu berharal Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) akan melakukan pembahasan Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan PPAS APBD Tahun 2021 secara cermat dan efektif sehingga apa yang kita bahas bersama dapat menyentuh pada substansi penyusunan APBD dimaksud serta dapat diselesaikan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. “harap Catur (Diskominfo Kampar)


Artikel Lainnya

Bupati Kampar Serahkan 32 Hewan Qurban ASN

Bupati Kampar Serahkan 32 Hewan Qurban ASN

Super Admin   20 Agustus 2018 15:47 WIB   di Baca 516Kali

Bupati Kampar : Pemkab Kampar Siap Sinergi dengan Pusat

Bupati Kampar : Pemkab Kampar Siap Sinergi dengan Pusat

Super Admin   10 September 2018 08:31 WIB   di Baca 498Kali

Bupati Kampar Sampaikan Program Prioritas Kampar Tahun 2019

Bupati Kampar Sampaikan Program Prioritas Kampar Tahun 2019

Super Admin   12 September 2018 09:28 WIB   di Baca 524Kali

Bupati Kampar Lakukan Penandatanganan APIP-APH Tingkat Kabupaten/Kota se-Riau

Bupati Kampar Lakukan Penandatanganan APIP-APH Tingkat Kabupaten/Kota se-Riau

Super Admin   14 September 2018 09:16 WIB   di Baca 422Kali