PPID Utama 29 November 2021 09:50 WIB di Baca 681 Kali
Pekanbaru : Apresiasi dan kepatuhan terhadap akan Keterbukaan Informasi Publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Komisi Informasi Riau memberikan penghargaan kepada OPD Provinsi, Kabupaten /Kota, Partai Politik, BUMD, Perguruan Tinggi, Instansi Vertikal, dan kategori khusus.
Alhamdulillah kita dapat memperoleh peringkat Informarif dimana sebelumnya Kampar meraih predikat menuju imfomatif. Ini merupakan komitmen Kampar terhadap akan Keterbukaan Informasi Publik semoga prestasi ini dapat kita tingkatkan dan pertahankan.
Demikian dikatakan Bupati Kampar H. Catur Sugeng Susanto, SH saat menerima penghargaan berupa Piagam dan piala pada Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau Award 2021 yang di gelar di Premiere Hotel, Senin, 29/11. Piagam dan Piala ini diserahkan oleh Gubernur Riau melalui Sekda Provinsi Riau SF Haryanto bersamaan dengan tiga Kabupaten lainnya yakni Kabupaten Inderagiri Hilir dan Kabupaten Bengkalis .
” Kampar bukan saja terbuka terhadap seluruh aspek, namun Kampar juga terbuka dengan informasinya, Ini adalah komitmen kita terhadap Keterbukaan Informasi ” Kata Catur Sugeng Susanto yang didampingi oleh Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Kabupaten Kampar Yuricho Efril S.STP, dan para pejabat Kominfo.
Sementara itu Gubernur Riau yang diwakili oleh Sekda Provinsi Riau SF Haryanto menyatakan bahwa penghargaan ini merupakan bagian dari tuntutan dan dilindungi Undang-Undang.
Selamat kaepada pemenang, terima kasih kepada KI atas dukungan dan terelenggranya KI Award 2021 ini, semoga ini menjadi kebanggaan bagi kita semua dan dapat di tingkatkan lagi ” Kata SF Haryanto.
Sementara itu Ketua KI Riau Zufra Irwan menyampaikan bahwa apresiasi ini tidak serta merta atau tiba-tiba tapi melalui proses yang panjang dengan , ada penilaian melalui Self Assesment Quisioner (SAQ) , Implementasi Kepatuhan publik, seperti PPID, Desk Layanan Infomas, Teknologi informasi, Sumber Daya Pengelola dan yang terpenting adalah Daftar Informasi Publik (DIP)” Kata Zufra.
Semuanya adalah kemudahan bagi masyarakat dalam permohonan informasi. Sepanjang 2021 ada 90 Badan Publik pemeringkatan dengan Kategori Partai Politik, BUMD, Perguruan Tinggi, Instansi Vertikal dan Kabupaten Kota” Tambah Irwan Zufra yang hadir bersama seluruh Komisioner KI Riau tersebut.
Sementara Komisioner Pusat Muhammad Sahyan Komitmen yang tinggi dalam penegakan Pelayanan Publik sudah baik di tanah melayu, dari 334 yang di Monev dan Riau merupakan salah satu provinsi terbaik dengan kategori Informatif dan menepati peringkat 5 di Indonesia ” Kata Sahyan.
Nilai ini tidak semata mata diperoleh dengan begitu saja, tapi karena adanya komitmen nyata, dukungan SDM anggaran dan pelayanan lainnya.
Kami sangat bangga ada Peningkatan badan Publik, dan tahun ini ada 3 Kabupaten kategori Informatif Yakni Kampar, Bengkalis dan Inderagiri Hilir ini kemajuan luar biasa bagi Riau” Kata Sahyan lagi.
Mengapa badan publik dituntut terbuka karena sistem data pemerintahan yang berubah secara signifikan dari informasi tertutup menuju keterbukaan informasi, juga akibat Indonesia masuk Open Goverernmen Leadership.
kita merupakan negara terbuka, juga karena negara dituntut membuka informasi kepada publik, dengan di twrbitkannya undang undang Keterbukaan Informasi Publik, setiap badan publik maka di tuntut untuk terbuka, menjamin hak warga negara untuk mendapatkan akses informasi dari Badan publik, Keterbukaan salah satu elemen penting dalam mewujudkan pemerintahan yang baik, Efisiensi, Akuntabel” Tutup Sahyan (Diskominfo Kampar)
Super Admin 08 November 2018 14:51 WIB di Baca 583Kali
Super Admin 29 November 2018 10:26 WIB di Baca 783Kali
Super Admin 29 November 2018 15:30 WIB di Baca 477Kali
Super Admin 02 September 2019 09:48 WIB di Baca 474Kali