PPID Utama 03 Maret 2022 09:26 WIB di Baca 256 Kali
Bangkinang Kota : Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2022 tertanggal 28 Februari 2022 tersebut berisikan Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, Dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Sumatera , Nusa
Tenggara , Kalimantan , Sulawesi , Maluku , Dan Papua.
Seperti tertulis pada Instruksi yang di tujukan kepada Gubernur Riau dan Bupati/Wali kota untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria: Level 2 (dua) yaitu Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Indragiri Hilir, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten
Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, dan Kabupaten Siak; sementara untuk Level 3 (tiga) yaitu Kabupaten Kampar, Kabupaten
Indragiri Hulu, Kabupaten Kuantan Singingi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kota Pekanbaru, dan Kota Dumai. Kamis, 03/02.
Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 (tiga), Level 2 (dua), dan Level 1 (satu) Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen oleh Kementerian Kesehatan serta lebih mengoptimalkan Pos Komando
(Posko) Penanganan COVID-19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19,
PPKM Level 3 (tiga) pada Kabupaten dan Kota sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU dilakukan dengan menerapkan pembatasan kegiatan seperti proses belajar mengajar, pasar tradisional, tempat ibadah, pasar modern, bioskop dan lain sebagainya sebagaimana tertuang dalam instruksi Menteri Dalam Negeri tersebut.. (Diskominfo Kampar)