Data Tenaga non-ASN yang masuk dalam pendataan awal di Lingkungan Pemkab Kampar
PPID Utama 04 Oktober 2022 12:03 WIB di Baca 3181 Kali
PENGUMUMAN
Nomor : 800/BKPSDM-PPI/2022/749
T E N T A N G
UJI PUBLIK PENDATAAN TENAGA NON ASN
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KAMPAR TAHUN 2022
Menindaklanjuti Siaran Pers Badan Kepegawaian Negara Tanggal 30 Agustus 2022 Nomor: 018/RILIS/BKN/VIII/2022 bahwa pada tahap prafinalisasi yang berlangsung tanggal 30 September 2022, masing-masing instansi mengumumkan daftar Tenaga non-ASN yang masuk dalam pendataan awal (uji publik) melalui kanal informasi instansi dari pengumuman pendataan awal instansi, bagi tenaga non-ASN yang memenuhi kategori pendataan namun belum terdata atau belum memenuhi kelengkapan dapat mengusulkan, mengkonfirmasi, melengkapi data dan riwayat masa kerja. Bersama ini disampaikan informasi sebagai berikut:
- Data Tenaga Non-ASN yang disampaikan sebagaimana terlampir adalah benar merupakan Tenaga Non-ASN yang pada saat ini masih bekerja sampai kegiatan pendataan Tenaga Non-ASN
ini dilaksanakan, dan telah sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022
tanggal 22 Juli 2022;
- Sebagaimana disampaikan pada Siaran Pers BKN tanggal 30 Agustus 2022 Nomor: 018/RILIS/BKN/VIII/2022 disebutkan bagi tenaga non-ASN yang memenuhi kategori pendataan namun belum terdata atau belum memenuhi kelengkapan dapat mengusulkan, mengkonfirmasi, melengkapi data dan riwayat masa kerja.
- Peserta yang tidak terdaftar setelah Pra-Finalisasi dapat menambahkan datanya melalui NON ASN Tidak Terdaftar di Pra-Finalisasi (https:// pendataan-nonasn.bkn.go.id) atau memilih menu Aduan Non-ASN (https://helpdesk.bkn.go.id)