PPID Utama 12 Desember 2022 10:24 WIB di Baca 301 Kali
Pekanbaru - Keterbukaan Informasi Publik sesuai dengan Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dengan demikian Komisi Informasi (KI) Riau memberikan penghargaan kepada OPD Provinsi, Kabupaten /Kota dan kategori khusus.
Dengan demikian, Pemerintah Daerah Kanupaten Kampar kembali menerima untuk ketiga kali Penghargan Keterbukaan Informasi Publik Kategori Informatif yang merupakan kategori tertinggi, Penyerahan KI Award diadakan Nazir Ballrom Mutiara Mardeka Hotel Pekanbaru, Senin ( 12/12/2022).
Dimana penghargaan tertinggi dengan nilai 96,75, dibawah satu digit dari Bengkalis dengan nilai 96,76 tersebut, langsung diterima Pj. Bupati Kampar Dr. H. Kamsol, MM yang diserahkan Gubernur Riau Drs. Syamsuar, M.Si yang yang diwakili Wakil Guberbur H. Edy Natar Nasution, S.Ip.
Dr. H. Kamsol usai menerima penghragaan, dalam kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi atas kerjasama seluruh Stakekholder sehingga Layanan Publik terbaik ini bisa kembali kita raih.
Untuk diketahui, Kampar bukan saja terbuka terhadap seluruh aspek, namun Kampar juga terbuka dengan informasinya, "Ini adalah komitmen kita terhadap Keterbukaan Informasi "Jelas Kamsol".
Selanjutnya, didampingi Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Kabupaten Kampar Yuricho Efril, S.STP, Kampar atau dalam kategori Pelayanan Desa terbaik se-Provinsi Riau juga di raih Kampar tepatnya Desa Pulau Gadang Kecamatan XIII Koto Kampar.
Bukan itu saja, dalam kategori khusus Achievement Motifation Person pelayanan dalam Instansi diraih oleh Putera Kabupaten Kampar yang saat ini menjabat Kepala Bidang Kabid Pengembangan Sumber Daya dan Layanan Publik Diskminfo dan Persandian Kampar Salmi Hadi, S.Sos., M.Si. Penghargaan ini juga diterima oleh Bupati Rohul Sukiman, Pj Walikota Pekanbaru Muflihun, Kepala Dinas Kominfo Provinsi Riau Erisman Yahya
Sementara Wakil Gubernur H. Edy Natar Nasution, S.Ip dalam arahannya menyampaikan apresiasi terhadap semua penerima penghargaan, baik Badan Layanan Publik maupun perorangan.
Edy menambahkan, bahwa Alapresiasi dan kepatuhan terhadap akan Keterbukaan Informasi Publik telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dengan demikian, Komisi Informasi Riau saat ini berhak memberikan penghargaan kepada OPD Provinsi, Kabupaten /Kota, Partai Politik, BUMD, Perguruan Tinggi, Instansi Vertikal, serta dalam kategori khusus.
Edy Natar juga menegaskan, bahwa tidak ada satupun Informasi Publik di Kampar baik sekarang maupun kedepan yang tidak bisa di akses atau didapatkan Masyarakat. Dengan demikian, mau tidak mau harus memberikan Informasi Transparan yang berkaitan dengan Program Kemasyarakatan.
Sementara itu Ketua KI Indonesia Dr. Ir. Dony Yoesgiantoro, MM., M.PA yang sempat hadir dalam kesempatan tersebut, menyampaikan bahwa negara kita adalah Negara Terbuka. Makanya negara sampai kedaerah dituntut membuka Informasi kepada Publik.
Dengan di terbitkannya Undang - Undang Keterbukaan Informasi Publik, setiap Badan Publik maka di tuntut untuk terbuka, dengan menjamin hak Warga Negara untuk mendapatkan akses Informasi dari Badan publik, karena keterbukaan salah satu Elemen penting dalam mewujudkan Pemerintahan yang baik "Terang Donny".
Sementara itu Ketua KI Riau Zufra Irwan menyampaikan bahwa penghargaan yang diberikan tidak serta merta atau tiba - tiba tapi melalui proses yang panjang. "Akan tetapi, ini bukan ajang perlombaan, melainkan sebagai motipasi".
Menurutnya, ini ada penilaian melalui Self Assesment Quisioner (SAQ) , Implementasi Kepatuhan Publik, seperti PPID, Desk Layanan Infomasi, Teknologi Informasi, Sumber Daya Pengelola serta yang terpenting adalah Daftar Informasi Publik (DIP).
Super Admin 08 November 2018 14:51 WIB di Baca 580Kali
Super Admin 29 November 2018 10:27 WIB di Baca 418Kali
Super Admin 29 November 2018 15:30 WIB di Baca 476Kali
Super Admin 03 Januari 2019 11:12 WIB di Baca 507Kali