Website Resmi PPID Kabupaten Kampar
Phone: 0762-3240395
Email: ppid@kamparkab.go.id
Observasi Awal Kesiapan Desa Gunung Sari Menjadi Desa Anti Korupsi, Tim Observasi Tinjau Lokasi

Observasi Awal Kesiapan Desa Gunung Sari Menjadi Desa Anti Korupsi, Tim Observasi Tinjau Lokasi

PPID Utama    09 Februari 2023 14:49 WIB   di Baca 361 Kali

Gunung Sari - Setelah melakukan Observasi di Desa Pulau Gadang Kecamatan XIII Koto Kampar Rabu 8 Februari 2023 yang lalu, Pj Bupati Kampar Dr. H. Kamsol, MM yang diwakili oleh Kepala Inspektorat Kabupaten Kampar Febrinaldi Tri Dharmwan S.STP bersama Tim Inspektorat Provinsi melanjutkan kembali melakukan Observasi awal Ke Desa Gunung Sari, kecamatan Gunung sahilan, yang bertempat di Kantor Pelayanan Publik Desa Gunung sari, Kamis (9/2/2023). 

Observasi awal ini dihadiri oleh Tim Inspektorat Provinsi Riau Penyuluhan Anti Korupsi KPK Edwar Daud beserta tim, Kepala Dinas PMD Kampar Lukmansyah Badoe, Kabid PSDLP Diskominfo Salmi Hadi, Inspektur Pembantu Reinold, Fungsional , PPUPD Muda Nurul Susilawati. 

Tim dari Inspektorat Kabupaten Kampar dan Tim dari Inspektorat Provinsi Riau bertujuan sama untuk meninjau bagaimana kesiapan Dokumen terkait 5 Komponen dan 18 Indikator. 

Dalam arahan Kepala Inspektorat Kabupaten Kampar Febrinaldi Tri Dharmwan S.STP mengatakan kita melakukan Observasi tahap awal terhadap Desa Pulau Gadang, Kecamatan XIII Koto Kampar dan Desa Gunung Sari Kecamatan Gunung Sahilan, yang sudah diusulkan sebagai desa percontohan antikorupsi tahun 2023, yang mana desa ini merupakan desa yang direkomendasi Oleh Kementrian Desa dan PDT. 

Dalam hal tersebut, tentunya kami dari Tim Kabupaten harus melakukan Observasi Awal untuk mengetahui bagaimana kesiapan Dokumen-Dokumen dari 5 Komponen dan 18 indikator yang di buat oleh Kementrian.”ungkapnya.” 

“Terkait 5 Komponen yang harus dipersiapkan tersebut adalah Komponen Pertama yaitu Penataan Tata Pelaksana seperti dokumen Perdes, SOP tentang Perencanaan, Pelaksanaan dan pertanggung jawaban APBDes dan Perjanjian kerja sama serta mekanisme pengawasan dan Evaluasi Kinerja Perangkat Desa. 

“Komponen kedua adalah Penguatan Pengawasan seperti dokumen kegiatan pengawasan Evaluasi Kinerja Perangkat Desa serta dokumen tentang tidak adanya aparatur desa dalam 3 tahun terakhir yang terjerat tindak pidana korupsi.”ungkapnya.” 

“Komponen Ketiga Penguatan Kualitas Pelayanan, ini merupkan tentang survei kkepuasan masyarakat terhadap layanan pemerintah desa dan Media Informasi tentang APBDes di balai desa dan ditempt lain yang muda di Akses, indikator ketiga ini merupakan harus ada dan aparatur desa langsung di koordinasikan dengan Dinas Kominfo. 

“Komponen Keempat adalah Pengaduan Partisipasi Masyarakat seperti dokumen tentang ada tidaknya partisipasi dan keterlibatan masyarakat dalam penyusunan RKPDesa serta ada tidaknya kesadaran masyarakat dalam mencegah terjadinya paraktek gratifikasi, suap dan konflik kepentingan.” 

“Komponen Kelima adalah Kearifan Lokal, indikator yang harus di persiapkan merupakan seperti Budaya lokal, Hukum adat yang mendorong upaya pencegah tindak pidana Korupsi serta tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda dan kaum perempun yang mendorong upaya pencegah Tindak Pidana Korupsi.”ungkapnya.” 

Inspektur Febrinaldi juga mngatakan bahwa Observasinya, kita melihat kesiapan desanya mulai dari lima indikator,  bagaimana desa ini memenuhi nilai standar dari indikator tersebut. 

“Saya berharap Kelima Komponen Ini dapat dipersiapkan dengan sempurna sehingga Observasi Utama di Desa Gunung Sari Oleh KPK tanggal 15 Februari 2023 dapat berjalan dengan baik dan dokumen yang lengkap serta akurat.”tutupnya.”
(DiskominfoKampar/IsN).


Artikel Lainnya