PPID Utama 03 Juli 2024 08:13 WIB di Baca 41 Kali
Pekanbaru : Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN akan mengubah sertipikat tanah menjadi sertipikat elektronik yang disebut juga Sertipikat-el (sertipikat tanah elektronik). Ini sesuai Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah.
Dalam sertipikat tanah elektronik nantinya akan menggunakan hash code, QR Code, single identity, serta akan dijelaskan ketentuan penggunaan sertipikat elektronik dari kewajiban dan larangannya, menggunakan tanda tangan elektronik serta bentuk Dokumen Cetak. Ini tentunya akan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam penggunaan sertipikat tanah maupun keamanan dan penyimpanan.
Demikian Disampaikan oleh Pj Bupati Kampar Hambali SE, MBA, MH usai melaunching pelayanan Sertipikat Elektronik sekaligus Implementasi dan sosialisasi penerbitan Sertipikat Elektronik pada 10 Kantor Pertanahan di Provinsi Riau yang diadakan di Balai Serindit Gedung Daerah Provinsi Riau di Pekanbaru, 03/07. Dari 10 Kantor Pertahanan tersebut salah satu diantaranya diikuti oleh Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Kampar, hadir pada kesempatan tersebut Forkopimda Riau, Para Bupati /Walikota Se Provinsi Riau, Pimpinan Perbankan di Riau dan para pejabat ATR /BPN Riau dan Kabupaten Kota se Provinsi Riau. Pada kesempatan tersebut Pj Bupati Kampar Hambali SE, MBA, MH menerima langsung secara simbolis surat elektronik dari Pj Gubernur Riau.
Ditambahkan Pj Bupati Kampar dengan sertipikat elektronik yang tersimpan di database, masyarakat pemilik tanah bisa mencetak sertipikat miliknya kapan saja dan di mana saja. Keamanan juga dapat dijamin karena seluruh proses pengamanan informasi menggunakan teknologi persandian seperti kriptografi oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dan pelayanan ini sudah sama dengan KTP online" Ujar Hambali.
"Ini menghindari resiko dari dimakan rayap, basah, Pencurian, kebakaran, kehilangan maupun disalahgunakan sehingga merugikan pemilik tanah, dengan pelayanan ini makin Efektif dan Efisien karena dapat digunakan kapanpun dan dimana pun, dan ini transformasi di era digital yang berbasis Aplikasi dan ini sudah dilakukan di Kabupaten Kampar " Tutup Hambali yang didampingi Kepala BPN Kampar Dedi Kurniawan dan Staf Ahli Bupati Kampar Bidang Kamasyrakatn dan SDM Riadel Fitri.
Sementara itu Gubernur Riau SF Haryanto dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau atas prestasi ini, tentunya ini sangat membantu terutama Pemerintah dalam pelayanan kepemilikan surat tanah atau sertipikat tanah. "Kami juga mengucapkan terimakasih kepada seluruh Bupati dan Walikota yang telah mensupport dan mendukung program Nasional ini, terutama kepada Pj Bupati Kampar yang hadir langsung pada kegiatan penting ini" Puji SF Haryanto.
Sementara itu Kepala Kantor Wilayah BPN /ATR Provinsi Riau Nurhadi Putra A. Ptnh, M. M dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan transformasi analog ke elektronik dimulai 4 Desember 2023 oleh presiden RI. Oleh sebab itu di Provinsi Riau implementasi di Mulai Launching di Kota Dumai 29 April 2024 dan di Kota Pekanbaru baru - baru ini. dan hari ini akan kita Launching lagi di 10 Kantor Pertanahan di Riau " Kata Nurhadi Putra. (Diskominfo Kampar).
Super Admin 17 Desember 2018 10:02 WIB di Baca 426Kali
Super Admin 03 Januari 2019 11:12 WIB di Baca 505Kali
Super Admin 20 Februari 2019 15:43 WIB di Baca 618Kali
Super Admin 13 Desember 2019 14:59 WIB di Baca 460Kali