PPID Utama 30 Juli 2024 10:10 WIB di Baca 109 Kali
Bangkinang Kota, Pj. Bupati Kampar Hambali, SE, MBA, MH yang diwakili Pj.Sekretaris Daerah (Sekda) Kampar Ahmad Yuzar, S,Sos, MT membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Kampar tahun 2024 dengan mengangkat Tema "Strategi Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria Dalam Penyelesaian Permasalahan Pertanahan" yang diselenggarakan di Aula kantor Bupati Kampar, Selasa (30/7). Hadir dalam kesempatan itu diantaranya Forkopimda Kabupaten Kampar, Plt. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar Tri Andriyanto, S.T, seluruh Pimpinan OPD dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar, Nara sumber Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau Said Mirdhatillah SE.
Dalam arahannya Pj. Sekda Kampar menyampaikan bahwa kebijakan Reforma Agraria merupakan upaya untuk menata kembali hubungan antara masyarakat dengan tanah, yaitu menata kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan permukaan bumi yang berkeadilan. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) merupakan rujukan pokok bagi kebijakan dan pelaksanaan reforma agraria. UUPA telah meletakkan dasar-dasar pengaturan, penguasaan, pemilikan penggunaan dan pemanfaatan tanah.
Lebih jauh ia menjelaskan sesuai dengan Program kerja pemerintah Presiden Joko Widodo yang dirumuskan sebagai Nawacita salah satunya menyebutkan Cita ke-5 yaitu “…Program Indonesia Kerja dan Indonesia Sejahtera dengan mendorong landreform dan program kepemilikan tanah seluas 9 Juta Hektar” yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, adalah target program kepemilikan tanah seluas 9 Juta Hektar, yang akan dilakukan melalui Redistribusi Tanah Obyek Landreform 4,5 juta hektar dan Legalisasi aset lainnya 4,5 juta hektar.
Ahmad Yuzar juga mengatakan rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Kampar Tahun 2024 diharapkan dapat menjadi sarana evaluasi dan bertukar pikiran dalam rangka penyelenggaraan Reforma Agraria di Kabupaten Kampar, tercapainya kesepahaman dan kesepakatan bersama arah kebijakan dan penanganan Reforma Agraria serta penguatan kapasitas pelaksanaan Reforma Agraria di Kabupaten Kampar.
"Pada prinsipnya Reforma Agraria menata ulang sumber daya agraria dan mengembangkan potensi wilayah yang ada demi kesejahteraan masyarakat untuk mengurangi ketimpangan ekonomi. Selain itu melalui Kegiatan GTRA ini diharapkan terwujud penyelesaian masalah pertanahan yang ada di Kabupaten Kampar, terutama percepatan penyelesaian masalah sertifikat yang masuk kedalam Kawasan hutan, agar segera dilakukan percepatan pelepasan melalui program PPTPKH (Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan)" demikian ditekankan Yuzar.
Yuzar juga menyampaikan Reforma Agraria tidak hanya memberikan akses yang lebih adil terhadap sumber daya tanah, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan investasi di sektor pertanian. Dengan adanya kepastian hukum atas kepemilikan tanah, petani lebih termotivasi untuk melakukan investasi jangka panjang, seperti pembangunan infrastruktur pertanian dan adopsi teknologi modern.
Sementara itu Plt. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar dalam sambutannya mengatakan Reforma Agraria merupakan upaya strategis untuk meningkatkan kesejahteraan petani melalui redistribusi tanah yang lebih adil. Dengan akses yang lebih baik terhadap lahan produktif, petani dapat meningkatkan produktivitas, diversifikasi tanaman, dan pendapatan keluarga. Hal ini berdampak pada pertumbuhan ekonomi desa, mengurangi kemiskinan, dan meningkatkan ketahanan pangan.
Diakhir sambutannya Plt. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar juga mengatakan terwujudnya percepatan sertifikasi tanah transmigrasi di Kabupaten Kampar melalui mekanisme peraturan perundang undangan yang berlaku. Dari beberapa hal yang telah disampaikan, Saya berharap kegiatan Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria ini benar-benar menghasilkan output yang baik dan tepat sasaran. Mari saling bersinergi untuk dapat mensukseskan dan mewujudkan pelaksanaan Reforma Agraria di Kabupaten Kampar.Acara ditutup dengan penandatangan nota Kesepahaman GTRA antara Pemerintah Kabupaten Kampar bersama BPN Kabupaten Kampar. (Diskominfo/EMS).
Super Admin 05 November 2018 08:17 WIB di Baca 469Kali
Super Admin 19 Maret 2019 09:40 WIB di Baca 543Kali
PPID Utama 17 November 2022 10:15 WIB di Baca 400Kali
PPID Utama 01 Agustus 2023 10:59 WIB di Baca 264Kali