PPID Utama 30 Juli 2024 10:28 WIB di Baca 69 Kali
Kampar Kiri - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kampar menggelar operasi yustisi di empat titik warung remang-remang di Kampar Kiri, Selasa (30/07/2024). Operasi ini bertujuan untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) serta memberantas penyakit masyarakat. Dalam operasi ini, Satpol PP Kabupaten Kampar berhasil mengamankan delapan wanita dan satu pria. Selain itu, barang bukti berupa dua botol minuman anker bir dan lima buah bekas tisu super magic turut diamankan.
Para pelanggar dan barang bukti tersebut telah dibawa ke kantor Satpol PP untuk diproses lebih lanjut dan Terhadap tempat atau lokasi yang dijadikan sebagai tempat usaha yang melanggar Perda, dilakukan pemasangan stiker Penghentian Sementara Kegiatan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP.
Kasatpol PP Arizon, SE, menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku dan menjaga ketertiban di lingkungan masing-masing. "Kami berharap operasi ini dapat memberikan efek jera kepada pelanggar dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menaati Perda untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tertib," ujar Arizon.
Satpol PP Kabupaten Kampar akan terus melakukan operasi serupa di berbagai lokasi untuk memastikan kepatuhan terhadap Perda dan menjaga ketertiban umum. (Diskominfo Kampar)
Super Admin 29 November 2018 15:30 WIB di Baca 477Kali
PPID Utama 11 Januari 2024 09:04 WIB di Baca 123Kali
PPID Utama 12 Februari 2024 13:40 WIB di Baca 490Kali
PPID Utama 13 Februari 2024 14:49 WIB di Baca 161Kali