Super Admin 25 Juli 2018 15:26 WIB di Baca 579 Kali
Bangkinang : “Pemerintah berkomitmen untuk melindungi Masyarakat Adat yang menghadapi konflik agraria, menurunkan emisi karbon dengan menghentikan kebakaran hutan, mengelola hutan, melestarikannya, Serta Menyesuaikan segala peraturan dan perundang-undangan yang berkaitan dengan Masyarakat Hukum Adat (MHA) dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012, dan Melanjutkan proses legislasi RUU Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat, menyelesaikan konflik agraria yang muncul. Hingga bulan Juni tahun 2018 Hutan Adat yang telah diserahkan oleh KLHK seluas kurang lebih 24.378,34 ha di seluruh Indonesia.
Atas komitmen dan terjaganya hutan adat dan masyarakat adat yang ada di Kampar ia mengucapkan apresisai yang setingginya atas komitmen Pemkab Kampr dalam menjaga, melestarikan hutan adat dan masyarakat adat yang ada di wilayah Kabupaten Kampar, sehingga seluruh Hutan adat yang ada di Kabupaten Kampar da[at terdata dan diterbitkan surat penetapan sebagi Hutan Masyarakat adat.
Demikian disampaikan oleh Abegno Tarigan Tenaga Ahli Utama Kedeputian II Bidang Kajian dan Pengelolaan Isu-isu Sosial, Budaya, dan Ekologi Strategis, Staf Presiden Republik Indonesia pada acara Coaching Clinic fasilitasi tim registrasi penetapan masyarakat hukum adat, wilayah adat dan hutan adat di kabupaten Kampar yang diadakan di Aula Taman Rekreasi Stanum Bangkinang Kota pada hari Rabu, 25/7.
Bupati Kampar yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar Drs. Yusri, M.Si sangat atas kegiatan ini sangat mengapresiasi atas kegiatan yang dilaksanakan oleh World Resources Institute (WRI) Indonesia dan Kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan RI serta Staf Ahli kepresidenan RI, sehingga kedepan hutan masyarakat adat yang ada di Kabupaten Kampar akan lebih tertib dan terdata, karena Kampar sangat banyak memiliki kawasan hutan adat” Kata Yusri.
Momentum ini tentunya sangat penting bagi Kabupaten Kampar secara khusus dan Provinsi Riau pada umumnya untuk mulai mendorong pengakuan wilayah, masyarakat adat dan hutan adat sebagai bagian dari perlindungan dan pengakuan Masyarakat Hukum Adat. Kabupaten Kampar sangat potensial untuk menjadi lokasi pengelolaan sumberdaya alam berbasiskan adat, dimana terdapat potensi idikatif Hutan Adat seluas 203.000 Ha yang tersebar diberbagai wilayah baik di Kampar Kiri, Kampar Kanan maupun Kampar Hilir” Kata Yusri lagi.
“Respon yang sangat progresif dari Bupati Kabupaten Kampar atas inisiatif ini ditunjukan dengan dikeluarkannya “Keputusan Buati Kampar Nomor: 660DLH-IV.2/32 tahun 2018 tentang Pembentukan Tim Registrasi Penetapan Masyarakat Hukum Adat, Wilayah Adat dan Hutan Adat di Kabupaten Kampar” yang ditandatangani pada tanggal 30 April 2018” Tambahnya lagi.
Tim ini bertugas diantaranya untuk: a) menyusun juknis pelaksanaaan pencatatan, identifikasi, verifikasi, dan validasi penetapan MHA, Wilayah Adat dan Hutan Adat; b) melakukan pencatatan terhadap permohonan masyarakat dan hasil identifikasi; c) melakukan identifikasi keberadaan MHA, d) melakukan verifikasi dan validasi terhadap permohonan Hutan Adat, e) membuat berita acara verifikasi dan rekomendasi kepada Bupati, terkait penetapan wilayah, masyarakat dan Hutan Adat” kata Yusri yang didampingi oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kampar Cokroaminoto, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kampar Febrinaldi Tridarmawan serta dihadiri oleh Camat se Kabupaten Kampar, ninik mamak dan tokoh adat yang berkaitan dengan tanah adat dan ulayat.
Hadir pada kesempatan tersebut R. Yanto Zakaria Antropolog dari Jakarta, Rahmat Hidayat Regional Manager WRI Indonesia, Junaidi Ibnu Jarta Ketua DPRD Kabupaten Lebak Provinsi Banten.
Sehingga dengan ada kegiaytan ini kita dapat menjadikan dasar proses bagi percepatan Penetapan Masyarakat Hukum Adat, Wilayah Adat dan Hutan Adat di Kabupaten Kampar” Tutup Yusri (Diskominfo Kampar)
Super Admin 22 Juli 2018 11:20 WIB di Baca 570Kali
PPID Utama 27 Desember 2023 15:04 WIB di Baca 222Kali
PPID Utama 28 Agustus 2024 09:36 WIB di Baca 66Kali