
PPID Utama 22 April 2025 11:16 WIB di Baca 19 Kali
Bangkinang Kota : Pemerintah Kabupaten Kampar melakukan pembahasan Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, serta Penggunaan Kawasan Hutan.
Ini Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, serta Penggunaan Kawasan Hutan, dan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.6612/MENLHK-PKTL/KUH PLA.2/10/2021 tanggal 27 Oktober 2021 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Riau s.d. Tahun 2020.
Pertemuan tersebut dipimpin oleh Bupati Kampar Ahmad Yuzar yang diwakili oleh Plt. Asisten I Pemerintahan Setda Kampar Tengku Said Hidayat, S.STP.M.IP, rapat ini digelar di Ruang Rapat Asisten I Setda Kampar Komplek Perkantoran Bupati Kampar di Bangkinang, Selasa, 22/04. Hadir pada kesempatan tersebut diantaranya Plt Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XIX Kementerian Kehutanan Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan Dr. Pernando Sinabutar, S.Hut., M.Si beserta staf, Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Riau Genman S. Hasibuan, S.Hut., M.M dan staf, Plt Kadiskominfo dan Persandian Kabupaten Kampar Zulfikar, S. Ag, M Si, Camat se Kabupaten Kampar, Mewakili Dinas PUPR Kampar, Dinas Lingkungan Hidup Kampar, Kabag Pemerintahan Setda Kampar serta seluruh Anggota PTB Kawasan Hutan Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
Dikatakan oleh Dr. Pernando Sidabutar bahwa kegiatan ini merupakan Dalam rangka pelaksanaan penataan batas kawasan hutan di wilayah Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Kita akan dilakukan pembahasan trayek di tingkat Panitia Tata Batas (PTB)" Kata Pernando Sinabutar. Sementara itu Plt. Asisten I Setda Kampar Tengku Said Hidayat menyatakan bahwa Pemkab Kampar siap mendukung dan menyukseskan penyusunan Tata Batas terhadap kawasan - kawasan yang ada di Kabupaten Kampar" Kata Tengku Said Hidayat
Tentunya ini akan terus kita lakukan koordinasi dan komunikasi dengan Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI serta Pemerintah Provinsi Riau dan BKSDA Riau, kami siap mendukung dan kami mohon bimbingan terhadap pembentukan panitia tata batas ini " Kata Tengku Said. Sementara itu Kepala BKSDA Riau Genman S. Hasibuan, S.Hut., M.M dalam arahannya menyampaikan bahwa di Riau terdapat beberapa kawasan yang menjadi perhatian BKSDA Riau kawasan konservasi yang dikelola BBKSDA Riau, baik berupa Kawasan Suaka Alam maupun Kawasan Pelestarian Alam salah satu diantaranya adalah Kawasan Suaka Margasatwa Rimbang Baling di Kampar dan kawasan perlindungan hutan lainnya di Provinsi Riau " Kata German S Hasibuan. Tentunya dengan pertemuan ini kita harapkan makin terjaganya kawasan kawasan hutan yang ada di Riau khususnya Kabupaten Kampar" Tutup German S Hasibuan (Diskominfo Kampar)
Super Admin 19 September 2018 11:47 WIB di Baca 699Kali
Super Admin 29 Desember 2018 09:13 WIB di Baca 453Kali
Super Admin 14 Januari 2019 09:14 WIB di Baca 321Kali
PPID Utama 15 Januari 2024 08:46 WIB di Baca 367Kali