
PPID Utama 27 Juni 2025 09:14 WIB di Baca 89 Kali
Bangkinang Kota — Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar, H. Hambali, SE, MBA, MH, memimpin Rapat Pembahasan Tindak Lanjut Perizinan dalam Rangka Rekomendasi Forum Penataan Ruang Kabupaten Kampar. Rapat ini dilaksanakan di ruang rapat lantai III Kantor Bupati Kampar dan dihadiri oleh sejumlah perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tim teknis Forum Penataan Ruang, serta instansi vertikal terkait. Selasa 27/5/25. Dalam sambutannya, Sekda Kampar H. Hambali menegaskan bahwa proses perizinan harus berjalan sesuai dengan prinsip tata ruang yang tertib, berkelanjutan, dan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha.
“Penataan ruang adalah landasan utama pembangunan yang berkelanjutan. Setiap perizinan harus dikaji dengan teliti agar tidak bertentangan dengan rencana tata ruang wilayah dan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat luas,” ujar H. Hambali. Pemaparan teknis dalam rapat ini disampaikan oleh Plt. Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Kampar, M. Rijal, S.Hut, MPA. Dalam penjelasannya, M. Rijal menyampaikan beberapa usulan perizinan yang tengah dalam proses kajian, termasuk dari sejumlah perusahaan yang bergerak di bidang industri, perkebunan, dan pembangunan infrastruktur.
Ia menjelaskan bahwa masing-masing permohonan ditinjau berdasarkan kesesuaian lokasi dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), dampak lingkungan, serta kesiapan teknis lainnya. “Forum ini menjadi ruang verifikasi dan klarifikasi bersama, agar setiap rekomendasi perizinan yang dikeluarkan benar-benar sesuai dengan aturan dan tidak menimbulkan persoalan dikemudian hari,” terang M. Rijal.
Rapat juga mencatat beberapa poin penting untuk ditindaklanjuti, termasuk perlunya koordinasi lebih intensif antara dinas teknis dan pihak perusahaan, serta pemutakhiran data pemanfaatan ruang agar proses perizinan dapat berjalan lebih efisien. Dengan rapat ini, Pemerintah Kabupaten Kampar menunjukkan komitmennya dalam membangun sistem perizinan yang transparan, terintegrasi, dan berpihak pada pembangunan yang tertib ruang dan ramah lingkungan.(Diskominfo Kampar/Ck)
Super Admin 17 September 2018 15:03 WIB di Baca 568Kali
Super Admin 24 September 2018 08:08 WIB di Baca 503Kali
Super Admin 28 Oktober 2018 10:15 WIB di Baca 699Kali
Super Admin 07 November 2018 08:37 WIB di Baca 535Kali