
PPID Utama 05 Agustus 2025 11:45 WIB di Baca 11 Kali
Bangkinang Kota – Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kampar, Ir. Azwan, M.Si memimpin rapat pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) terkait Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar. Rapat tersebut digelar di Ruang Asisten III Setda Kampar dan dihadiri oleh para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Selasa (5/8/2025).
Dalam sambutannya, Azwan menyampaikan pentingnya pembentukan serta penguatan regulasi mengenai UPT sebagai ujung tombak pelayanan kesehatan di tingkat lapangan. “Ranperbup ini merupakan dasar hukum yang krusial untuk penguatan kelembagaan dan tata kelola UPT, sehingga dapat meningkatkan efektivitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat,” ujarnya.
Rapat ini membahas secara mendalam struktur, tugas pokok dan fungsi (tupoksi), serta mekanisme kerja UPT di lingkungan Dinas Kesehatan. Hadir dalam pertemuan ini antara lain perwakilan dari Dinas Kesehatan, Kepala Bagian Hukum Setda Kampar, BKPSDM, Kabag Ortal, serta sejumlah pejabat teknis lainnya.
Selain itu, diskusi juga menekankan pentingnya sinkronisasi antara aturan daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta mempertimbangkan kondisi riil di lapangan agar pelaksanaan UPT dapat berjalan efektif dan efisien.
Azwan berharap agar seluruh pihak yang terkait dapat memberikan masukan konstruktif demi penyempurnaan Ranperbup ini sebelum ditetapkan. “Kita harapkan, setelah Ranperbup ini disahkan, operasional UPT dapat lebih tertib secara administrasi, serta mendukung percepatan pelayanan kesehatan yang prima di Kabupaten Kampar,” tutupnya.
Rapat ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Kampar untuk terus melakukan pembenahan kelembagaan dan pelayanan publik, khususnya dalam bidang kesehatan, demi mewujudkan masyarakat Kampar yang sehat dan sejahtera.( Diskominfo Kampar/Srn)
Super Admin 06 Desember 2018 08:24 WIB di Baca 512Kali
Super Admin 08 Maret 2019 12:13 WIB di Baca 665Kali
PPID Utama 26 April 2023 08:30 WIB di Baca 730Kali
PPID Utama 21 Februari 2024 09:50 WIB di Baca 543Kali