
PPID Utama 14 Agustus 2025 10:28 WIB di Baca 14 Kali
Pekanbaru – Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Kabupaten Kampar, Zulfikar, S.Ag., M.Si, melalui Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya dan Layanan Publik (PSDLP) selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Kabupaten Kampar, H. Salmi Hadi, S.Sos., M.Si, melakukan audiensi sekaligus menyerahkan langsung dokumen isian Self Assessment Questionnaire (SAQ) Monitoring Komisi Informasi (KI) Riau Tahun 2025.
Dokumen tersebut diterima langsung oleh Ketua KI Riau, Tatang Yudiansyah, S.H., bersama Komisioner Asril Darma, S.Si., M.I.Kom., dan Robbi Hidayat di Pekanbaru, Rabu (13/8/2025).
Salmi Hadi, yang hadir didampingi Ketua Harian PPID Utama Gusniwati dan Pengelola BPIM Kampar Moni, menjelaskan bahwa kunjungan ini merupakan bentuk komitmen PPID Utama Pemerintah Kabupaten Kampar dalam mendorong kepatuhan dan transparansi informasi badan publik, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Dalam pertemuan ini, kami juga menyampaikan langkah-langkah konkret dan terobosan yang telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Kampar melalui PPID Utama sebagai upaya mengimplementasikan UU KIP di lingkungan Pemkab Kampar,” ujar Salmi Hadi.
Sementara itu, Ketua KI Riau Tatang Yudiansyah, yang akrab disapa Buya, menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Pemkab Kampar melalui PPID Utama atas komitmen dan langkah nyata yang telah dilakukan.
“Dari 262 badan publik yang dievaluasi se-Provinsi Riau pada tahun 2025 ini, PPID Utama Kabupaten Kampar menjadi yang pertama mengembalikan dokumen isian SAQ ke KI Riau. Semoga Kabupaten Kampar dapat meraih predikat terbaik dalam pelaksanaan UU KIP tahun ini,” ungkap Tatang.
(Diskominfo Kampar/Pdy)
PPID Utama 19 Januari 2022 09:53 WIB di Baca 575Kali
PPID Utama 28 Juli 2022 12:34 WIB di Baca 387Kali
PPID Utama 01 Oktober 2022 08:17 WIB di Baca 375Kali
PPID Utama 03 Oktober 2022 10:48 WIB di Baca 366Kali