Super Admin 05 September 2018 09:18 WIB di Baca 378 Kali
Bangkinang Kota – Sebagai seorang pemimpin yang memiliki kekuasaan anat memegang anggaran, Memang diakui terkadang kita ingin berbuat baik terhadap suatu perubahan atau kemajuan. Akan tetapi hanya saja langkah atau prosesnya yang sering tidak sesuai dengan hukum.
Makanya banyak para pejabat daerah sampai kepala Desa terjerat Hukum, untuk itu dalam berbuat sesuatu kenali terlebih dahulu Hukum agar Jauh dari Hukum.
Hal tersebut disampaikan Bupati Kmapar H Azis Zaenal,SH usai melakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan atau Memorandum Of Understanding (MoU) tentang Pengawal dan Pengaman Pemerinthaan dan Pembangunan Daerah (P4D) Antara Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar dengan Kejaksaan Negeri Kampar yang dihadiri oleh seluruh Kades se- Kab. Kampar di Aula Kantor Bupati Kampar, rabu (5/9/18).
Azis Zaenla menjelaskan, Bahwa unsur-unsur pembangunan ini diawasi oleh Kejaksaan dalam hal ini yang namanya Tim Pengawal dan Pengaman Pemerinthaan dan Pembangunan Daerah (TP4D). Untuk itu bagaimana kita ini jangan samapi terjerat hukum kasian anak dan isteri kita
Dana Desa yang digunakan sudah dikucurkan, rancana harus sesuai penggunaanya dengan rencana awal. Kemudian pengerjaan juga harus sesuai dnegan perencanaan serta tetap dikontrol mutu pekerjaannya.
Sehingga siapapun yang menilai dan memeriksa ,kita tidak perlu takut. Saya juga tidak mau para kepala desa takut untuk membelajakan dana desa, Kalau kwatir atau takut akhirnya penyerapan dana akan sedikit, karena ini unsurnya percepatan pertumbuhan ekonomi.
Hal ini perlu saya tegaskan, sebab saya telah beberapa kali melakukan rapat koordinasi dengan Presiden Jokowi “itu percepatan ekonomi desa”.”ungkap Azis”.
Dimana tujuan bapak jadi Kades bukan saja menjadi pejabat, tetapi harus ada keberhasilan kita. bagaimana orang miskin di wilayah kita itu bisa dikurangi, “ingat jangan mencari keuntungan kecuali perusahaan”. Jangan sampai kita merasa penguasa Desa kita yang memutuskan segalanya.
Untuk itu supaya optimalnya dana Desa itu, kita akan gabungkan APBD Kampar misal 60% untuk bangun jalan tani, kemudian 40% Desa membuat gorong-goorong itu boleh. Contoh pembangunan jalan dari Tanjung Belit sampai ke Pengkalan Serai Kampar Kiri Hulu. Biar kepala saya penuh dengan lumpur tetapi pembangunan Kampar harus kita majukan.
Dengan demikian untuk mewujudkan Kampar naik Kelas, kita harus bersama-sama, jangan sampai latabului bau kodo malantai. Artinya sudah mau ditangkap baru disampaikan kepada kami.
Sementara itu Kepada Kejaksan Kampar Dwi Antoro dalam sambutannya menyampaikan, bahwa saat ini kerjasama Bupati Kampar, Inspektorat dan Dinas PMD telah membuat suatu program Desa sadar Hukum.
Dalam hal ini Kedepan kami akan melakukan pemilihan sesuai dengan proses selekasi berbasis bebas KKN. Intinya apa penyebab terjadinya tindak pidana korupsi atau penyelewengan anggaran yang terjadi di Desa. Kita akan cari akar permasalahnya dimana dan niatnya apa supaya hal yang tidak didinginkan tidak terulang lagi.( Diskomifo Kampar).