Website Resmi PPID Kabupaten Kampar
Phone: 0762-3240395
Email: ppid@kamparkab.go.id
KPU Kampar Beri Bimtek Tata Cara Pelaporan Dana Kampanye Pemilu 2019

KPU Kampar Beri Bimtek Tata Cara Pelaporan Dana Kampanye Pemilu 2019

Super Admin    13 Desember 2018 10:05 WIB   di Baca 328 Kali

BANGKINANG : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang Tata Cara Penyusunan Pelaporan Dana Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2019. Bimtek dilaksanakan di Aula Kantor KPU Kabupaten Kampar Jl. Tuanku Tambusai No 69 Bangkinang Kota, Kamis (13/12/2018). Hadir dalam acara tersebut Ketua KPU Kabupaten Kampar Yatarullah, S.Ag, SH, M.Hum. Komisioner KPU Drs. Sardalis, Ahmad Dahlan, SE, M.E.Sy, Dahmizar, S.Pdi, M.Pd, Sekretaris KPU Kampar Safrizal,S.Sos dan dari Kantor Akuntan Publik Hariswanto,SE.,M.Si.,CA.,CPA, Dari partai politik hadir Misrahayati Ali dari partai Gerindra, Adi Candra dari PDI-P, Syafriadi dari Partai Golkar, Masnur dari partai Nasdem, Suroto dari partai Berkarya, Selamat dari partai PKS, Eli Gustina dari Partai Perindo, Alvi Antoni dari Partai PPP, Agus P dari Partai Amanat Nasional, Efrizon dari partai Hanura, dan Febry Hidayat dari partai PKP-I. Dalam kata sambutanya Ketua KPU Kabupaten Kampar Yatarullah, S.Ag, SH, M.Hum mengatakan, bimtek dilaksanakan dengan harapan Partai Politik peserta pemilu Tahun 2019 di Kabupaten Kampar dapat memahami bahwa di dalam tahapan pemilu ada program tentang pelaporan dana kampanye yang diatur dalam peraturan perundang undangan. Terkait batas waktu pelaporan dana kampanye, Yatarullah mengingatkan, bahwa batas waktunya telah ditentukan. Apabila tidak dilaksanakan sesuai dengan undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 338 ayat 1 dalam hal pengurus Partai Politik Peserta pemilu tingkat pusat, tingkat provinsi, dan tingkat Kabupaten/kota tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/kota, sampai batas waktu sebagaimana dimaksud pasal 334 ayat 1 partai politik yang bersangkutan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai peserta Pemilu pada wilayah yang bersangkutan. “KPU dapat memberikan sangsi berupa pembatalan jika parpol tidak menyampaikan laporan penerimaan sumbangan dan pengeluaran dana kampanye sesuai peraturan dan ketentuannya,” kata Yatarullah. Pelaksanaan Bimtek dengan Narasumber dari Kantor Akuntan Publik Hariswanto,SE.,M.Si.,CA.,CPA. Dalam paparannya disampaikan ada tiga jenis laporan Dana Kampanye antara lain adalah Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) diserahkan paling lambat tanggal 23 Sepetember 2018. Kedua Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) diserahkan paling lambat tanggal 2 Januari 2019 dan ketiga Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) di serahkan paling lambat tanggal 26 April- 2 Mei 2019. (Kominfo/oni)

Artikel Lainnya

Kabupaten Kampar Terima Penghargaan Desa Terbaik 2018

Kabupaten Kampar Terima Penghargaan Desa Terbaik 2018

Super Admin   29 November 2018 15:30 WIB   di Baca 412Kali

DPRD Kampar Terima Laporan PertanggungJawaban Bupati Kampar Pelaksanaan APBD tahun 2020.

DPRD Kampar Terima Laporan PertanggungJawaban Bupati Kampar Pelaksanaan APBD tahun 2020.

PPID Utama   14 Juni 2021 11:17 WIB   di Baca 386Kali

Pj Bupati Kampar Bersama Forkopimda Lakukan Monitoring Pelaksanaan Pemilu 2024

Pj Bupati Kampar Bersama Forkopimda Lakukan Monitoring Pelaksanaan Pemilu 2024

PPID Utama   14 Februari 2024 10:25 WIB   di Baca 208Kali