PPID Utama 30 Juni 2021 14:53 WIB di Baca 428 Kali
Bangkinang Kota : Atas amanah Undang – Undang no 14 tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik dituntut kepada seluruh layanan publik untuk dapat memberikan informasi kepada masyarakat. Terhadap fungsi ini sejak di keluarkan undang-undang tersebut Pemerintah Kabupaten telah membentuk PPID Utama, dan selanjutnya membentuk PPID Pembantu.
Dan Alhamdulilah kita telah memperoleh nilai terbaik terhadap penilaian PPID oleh Komisi Informasi Riau beberapa tahun terakhir. Oleh sebab itu Pemerintah Kabupaten Kampar melalui Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Kampar selaku Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID) Utama melakukan Rapat Koordinasi dengan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemkab Kampar terhadap informasi yang di sediakan.
Rapat Koordinasi ini dilakukan di Aula Pertemuan Dinas Kominfo dan Persandian Kabupaten Kampar di Bangkinang, Rabu, 30/06.
Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Kabupaten Kampar Yuricho Efril, S.STP melalui Kepala Bidang Sumber Daya Layanan Publik Diskominfo Kampar H. Salmi Hadi, zs. Sos, M. Si menyatakan OPD sebagai lembaga publik yang merupakan PPID Pembantu dapat mewujudkan pelayanan informasi kepada masyarakat sebagai implementasi Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Dikatakan Salmi Hadi bahwa Setiap layanan Publik ada PPID Pembantu dan berkoordinasi dengan PPID Utama di Diskominfo dan Persandian Kabupaten Kampar ” Kata Salmi Hadi.
Disini kita menyatukan pemahaman, visi yang sama, sehingga daftar informasi publik dapat di peroleh denga muda dan murah oleh publik.
Pada Rapat teknis ini juga kita lakukan pengisian quisener terhadap monitoring dan Evaluasi (Monev) Komisi Informasi (KI) Riau tahun 2021 untuk mengukur tingkat kepatuhan lembaga publik di Kabupaten/Kota se Riau” Tutup Salmi Hadi. (Diskominfo Kampar)
Super Admin 27 Februari 2018 16:36 WIB di Baca 567Kali
Super Admin 23 November 2018 08:14 WIB di Baca 531Kali
Super Admin 10 Januari 2019 11:00 WIB di Baca 689Kali
PPID Utama 19 Oktober 2021 10:09 WIB di Baca 274Kali