Website Resmi PPID Kabupaten Kampar
Phone: 0762-3240395
Email: ppid@kamparkab.go.id
LKBH Para Legal dan APDESI Kecamatan Kampar Kiri Hulu Gelar Pelatihan Hukum bagi Kepala Desa.

LKBH Para Legal dan APDESI Kecamatan Kampar Kiri Hulu Gelar Pelatihan Hukum bagi Kepala Desa.

PPID Utama    23 September 2019 12:06 WIB   di Baca 193 Kali

Kampar Kiri Hulu ; Dalam upaya menambah pemahaman para Kepala desa berkaitan dengan pertanggungjawaban penggunaan anggaran Desa sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, transparan dan akuntabel, Lembaga Kajian Bantuan Hukum (LKBH) Para Legal bekerjasama dengan Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia Kecamatan Kampar Kiri Hulu menggelar kegiatan pelatihan Hukum bagi 24 orang Kepala desa se Kecamatan Kampar Kiri Hulu bertempat di Aula Kantor Camat Kampar Kiri Hulu Senen 23/09/2019.

Ketua APDESI Kecamatan Kampar Kiri Hulu Rajilus Rahman yang juga menjabat sebagai Kedes Tanjung Belit selatan dalam sambutannya menyampaikan kegiatan dalam upaya Apdesi untuk mempersiapkan sumber daya kepala desa yang memiliki keterampilan dalam penggunaan anggaran yang akuntabel dan transparan, Sehingga anggaran yg dipergunakan dapat dipertanggung jawabkan” Kata Rajilus Rahman.

Sementara Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Kabupaten Kampar Arizon,SE diwakili Kepala Pengembangan Sumber Daya dan Layan Publik H.Salmi Had. MSi didampingi Kasi Layan Publik H.Fakhrurazi.MSi , bahwa sebagai salah satu narasumber berkaitan dengan Keterbukaan Informasi Publik, menyampaikan apresiasi kepada LKBH Para Legal dan APDESi yang melaksanakan kegiatan ini. Terkait dengan Materi Keterbukaan informasi ini, memang harus dilaksanakan setiap lembaga publik, termasuk Pemerintaha desa sebagaimana diatur degan Undang_undang Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan informasi Publik” Kata Salmi Hadi.

Demikan pula dengan Undang -undang Pemerintahan Desa khususnya pasal 82 dan pasal 86 dengan dijelaskan akan hak dan kewajiban kades dan warga desa berkaitan dengan ketersediaan informasi ini. Untuk setiap Kepala Desa sebagai Kepala Lembaga Publik wajib melaksanakan amanat kedua undang-undang tersebut, oleh karenanya Pemeribtah Kabupaten Kampar mendorong agar desa dapat membentuk PPID desa Sebagai lembaga informasi didesa dalam suatu surat Keputusan Kepala desa, danenyusun Standar Operasional layanan informasi publik dalam satu Peraturan Kepala Desa” Kata Salmi Hadi.

Sementara itu Bagian Hukum APDESI Busrianto, SH yang juga Kepala Desa Tanjung Karang dalam pernyataan menyampaikan akan terus memberikan pengetahuan terhadap kepala desa, sehingga tidak terjadi penyelewengan anggaran akibat kesalahan administrasi dan ketidak pahaman dalam pengelolaan administrasi dana desa, begitu juga kita siap memberikan pembelaan terhadap kepala desa melalui LKBH Apdesi” Kata Busrianto. SH (Diskominfo Kampar)

(Diskominfo Kampar)


Artikel Lainnya