Website Resmi PPID Kabupaten Kampar
Phone: 0762-3240395
Email: ppid@kamparkab.go.id
Diskominfo dan Persandian Kampar Sosialisasikan Perbup E-Wartawan Nomor 44 Tahun 2022

Diskominfo dan Persandian Kampar Sosialisasikan Perbup E-Wartawan Nomor 44 Tahun 2022

PPID Utama    25 Januari 2023 14:46 WIB   di Baca 187 Kali

Bangkinang Kota, Kepala Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian (Diskominfo & San) Kabupaten Kampar Yuricho Efril, S.STP yang diwakili oleh Sekretaris Dinas Ade Syaputra, SE.M.Si didampingi Kepala Bidang PIKP Sri Mardi Turni Astuti SE,MAk gelar Sosialisasi E-Wartawan untuk Tahun 2023 bertempat di Ruang Rapat Diskominfo & San Kabupaten Kampar, Rabu (25/1). Hadir pada kesempatan tersebut mewakili gabungan wartawan yang ada di Kabupaten Kampar serta insan pers.

E-Wartawan merupakan satu Aplikasi yang dibuat secara khusus untuk mengoptimalkan pelayanan media baik cetak dan online guna mengefektifkan kerjasama dengan media massa, dan berfungsi untuk mempermudah pendaftaran Media Massa yang akan bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Kampar sehingga diharapkan akan terbangun kerjasama dam kemitraan yang baik antara Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar dengan insan pers.

Untuk itu Diskominfo dan Persandian Kabupaten Kampar sebagai Leading Sektor dari E-Wartawan ini merasa perlu mengadakan sosialisi E-Wartawan untuk kerjasama di 2023 ini.

Sosialisasi ini dihadiri oleh ketua atau perwakilan organisasi-organisasi wartawan yang ada di wilayah Kabupaten Kampar.  Dalam Sosialisasi E-Wartawan ini sebagai pembuka Sekretaris Dinas Kominfo dan Persandian Kabupaten Kampar Ade Syahputra SE.MSi menyampaikan tujuan dilaksanakan sosialisasi. “dengan diadakan sosialisasi ini Diskominfo dan Persandian Kabupaten Kampar berharap seluruh insan pers dapat memahami dan mengikuti semua aturan dan peraturan yang diterapkan dan ditetapkan pada saat mengikuti pendaftaran E-Wartawan Aplikasinya akan dibuka” demikian ditegaskan Ade.

Seperti yang dipaparkan Ade, sosialisasi ini juga bertujuan untuk menyampaikan tentang Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 44 Tahun 2022 tentang Pedoman Kerjasama Publikasi Pemerintah Kabupaten Kampar Dengan Perusahaan Pers.

Pada sesi tukar pendapat Ketua PWI Kabupaten Kampar Akhir Yani, SE mewakili wartawan yang tergabung di PWI Kabupaten Kampar memberikan tanggapannya “saya mengapresiasi Diskominfo dan Persandian Kabupaten Kampar atas inovasi yang dilakukan dalam peningkatan kerjasama yang baik dengan insan pers di Kabupaten Kampar”

“Karena dengan adanya hubungan yang baik dan peningkatan kerjasama dengan insan pers akan turut menunjang publikasi berbagai program Pemkab Kampar. Misalnya, pada Tahun anggaran 2023 akan ada jenis kerjasama Infotorial yang kami nilai akan memberikan apresiasi kepada insan pers yang memberikan kontribusi kepada Pemkab Kampar” ucap Akhir Yani menambahkan. (Diskiminfo/EMS)


Artikel Lainnya

Dinas Kominfo dan Persandian Kab.Kampar tuan rumah Hari Keterbukaan Informasi Nasional 2020

Dinas Kominfo dan Persandian Kab.Kampar tuan rumah Hari Keterbukaan Informasi Nasional 2020

Super Admin   07 Agustus 2019 15:00 WIB   di Baca 515Kali

Dinas Kominfo dan Persandian Kampar Matangkan Persiapan Penilaian SPBE Tahun 2021

Dinas Kominfo dan Persandian Kampar Matangkan Persiapan Penilaian SPBE Tahun 2021

PPID Utama   02 Juni 2021 15:19 WIB   di Baca 401Kali

Bupati dan Ketua DPRD Kampar Sosialisasikan Pilkades Serentak Tahun 2021

Bupati dan Ketua DPRD Kampar Sosialisasikan Pilkades Serentak Tahun 2021

PPID Utama   15 September 2021 14:55 WIB   di Baca 335Kali

Sosialisasi Peraturan KPU No. 4 Tahun 2022

Sosialisasi Peraturan KPU No. 4 Tahun 2022

PPID Utama   28 Juli 2022 13:17 WIB   di Baca 417Kali