PPID Utama 22 Januari 2024 08:56 WIB di Baca 204 Kali
Pekanbaru, Pj. Bupati Kampar Hambali, SE, MH lakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Pemerintah Kabupaten Kampar dengan Bank Riau Kepri Syariah (BRKS) Bangkinang Tentang Penerbitan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) Dalam Rangka Penggunaan Uang Persediaan, bertempat di Ruang Rapat Lantai 8 Gedung BRKS Pekanbaru pada Senin (22/1).
Pj. Bupati Kampar dalam hal ini tampak didampingi oleh Asisten I Setda Kampar Ahmad Yuzar, Asisten III Setda Kampar Azwan, Kepala BPKAD Kabupaten Kampar Edward Anwar, Kepala Bapenda Kabupaten Kampar Kholidah, dan Ketua Bappeda Kabupaten Kampar Ardi Mardiasyah. Sedangkan dari pihak BRKS hadir Direktur Pembiayaan Tengkoe Irawan dan Direktur Dana dan Jasa M.A.Suharto beserta jajaran.
Kerjasama ini dilakukan atas dasar terbitnya Permendagri Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Tekhnis Penggunaan KKPD Dalam Pelaksanaan APBD dan Perbup Nomor I Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan KKPD Untuk Pelaksanaan APBD.
"Dengan adanya ketentuan dari Pemerintah Pusat ini, adalah merupakan suatu kemajuan dan merupakan hal yang sangat positif dalam efektifitas pengelolaan keuangan daerah" ucap Hambali berikan sambutannya.
Hambali juga katakan dengan adanya KKPD ini akan mempercepat secara sistematis segala transaksi yang diperlukan dalam pembiayaan daerah.
"Semoga kerjasama ini dapat mengundang kerjasama-kerjasama yang lain untuk kemajuan dan meningkatkan akuntabilitas keuangan daerah" demikian ditambahkan Hambali.
Disisi lain Direktur Pembiayaan BRKS katakan dan jelaskan bahwa perlu adanya sosialisasi penggunaan KKPD ini yang mana penggunaannya dapat dilakukan melalui Hand Phone. KKPD ini juga merupakan bukti adanya peningkatan pelayanan dari BRKS terhadap ruang gerak pengelolaan keuangan daerah.
Dia juga mengatakan bahwa sinergitas yang kuat antara Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar dan BRKS menjadi suatu kebijakan yang mendukung untuk mengakomodir semua aktivitas perbankan dengan keuangan daerah nantinya. Dan diterangkan juga bahwa Kampar adalah Kabupaten ke 9 yang ikut mendaftarkan dalam penggunaan KKPD ini.
Dijelaskan pada saat penandatanganan kerjasama ini, bahwa metode pembayaran melalui KKPD ini meliputi Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang (GU) dengan rincian sebagai berikut : Pembayaran UP/GU KKPD sejumlah 40% dan Pembayaran UP/GU Tunai sejumlah 60%. Adapun ruang lingkup Pembayaran melalui KKPD ini adalah untuk semua SKPD Kabupaten Kampar termasuk Kecamatan, Belanja Modal, Belanja Barang dan Jasa serta Kecuali Belanja Pegawai.
Acara ditutup dengan ditandatanganinya Perjanjian Kerjasama antara dua belah pihak yang sama-sama berkomitmen untuk melaksanakan pada Tahun Anggaran 2024 yang diawali pada Pembayaran Uang Persediaan. (Diskominfo Kampar/EMS)
Super Admin 16 Agustus 2018 08:46 WIB di Baca 482Kali
Super Admin 10 Januari 2019 11:00 WIB di Baca 691Kali
Super Admin 12 Januari 2019 11:16 WIB di Baca 368Kali
Super Admin 20 Januari 2019 09:15 WIB di Baca 407Kali