PPID Utama 13 Juni 2024 09:37 WIB di Baca 64 Kali
Bangkinang : Tim Yustisi Pemkab Kampar Kembali melaksanakan operasi penertiban, kali ini Tim Yustisi melakukan penertiban terhadap warung remang - remang di Desa Suka Mulya Kecamatan Bangkinang, Kamis, 13 Juni 2024 yang lalu. Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat tentang adanya aktifitas warung remang-remang yang menyediakan, karaoke dan wanita penghibuar serta miras (minuman keras).
Tim yustisi ini dipimpin langsung oleh Kabid Gakda Satpol PP Kampar Sawir, SP, M.Si bersama Kasi PPNS, Kasi Operasional dan Pengamanan, Kasi Hubungan antar lembaga, BKO TNI dan Anggota Satpol pp kampar.
Pada saat dilokasi petugas mendapati 3 (tiga) warung remang-remang sedang beroperasi dengan menyediakan wanita pelayan dan Miras.Dari hasil operasi ini petugas mengamankan tiga pelayan dan dua pemilik warung remang-remang serta barang bukti miras kemudian dibawa ke Mako Satpol PP Kampar untuk mengikuti proses hukum selanjutnya.
Kasat Pol PP Kampar Arizon, SE menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas usaha yang berbau maksiat, Satpol PP Kampar bersama tim yustisi Kabupaten Kampar akan menindak tegas terhadap segala bentuk kegiatan yang mengadung maksiat diwilayah Kabupaten Kampar. (Diskominfo Kampar /Humas Satpol PP)
Super Admin 17 Oktober 2018 09:43 WIB di Baca 584Kali
Super Admin 16 Desember 2019 15:30 WIB di Baca 449Kali
PPID Utama 11 Februari 2024 13:37 WIB di Baca 182Kali
PPID Utama 15 Mei 2024 10:46 WIB di Baca 167Kali