Website Resmi PPID Kabupaten Kampar
Phone: 0762-3240395
Email: ppid@kamparkab.go.id
Pj.Sekda Kampar Serahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan 52 Kepala Desa Periode 2025-2027 dan 2026-2028

Pj.Sekda Kampar Serahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan 52 Kepala Desa Periode 2025-2027 dan 2026-2028

PPID Utama    06 Agustus 2024 12:01 WIB   di Baca 283 Kali

Bangkinang Kota – Penjabat (Pj) Bupati Kampar, Hambali SE MBA MH yang diwakili Pj Setda Kampar Ahmad Yuzar S,Sos MT, secara resmi menyerahkan Keputusan Bupati Kampar tentang Perpanjangan dan Penambahan Masa Jabatan Kepala Desa untuk masa bakti 2025-2027 dan 2026-2028. Acara penyerahan berlangsung di Aula Kantor Bupati Kampar dan dihadiri oleh Forkopimda, Kepala OPD, Camat, para kepala desa, serta tamu undangan lainnya. Selasa (6/8/2024)

Berdasarkan Implementasi undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Sebanyak 52 orang Kades hari ini akan menerima SK perpanjangan dan masa jabatan kepala desa di Kabupten Kampar.

Dalam sambutannya, Pj Setda Kampar Ahmad Yuzar menyampaikan bahwa keputusan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memastikan kontinuitas kepemimpinan di tingkat desa, yang sangat penting untuk menjaga stabilitas dan kelancaran program pembangunan di desa-desa yang ada di Kabupaten Kampar.

“Perpanjangan dan penambahan masa jabatan kepala desa ini diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi para kepala desa untuk melanjutkan program-program yang telah direncanakan dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Kami percaya, dengan kepemimpinan yang konsisten dan berkelanjutan, pembangunan desa akan lebih efektif dan terarah,” ujar Pj Setda Kampar.

Selain itu, Ahmad Yuzar juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah desa dan masyarakat dalam menyukseskan berbagai program pembangunan. “Keberhasilan pembangunan desa tidak hanya bergantung pada kepala desa, tetapi juga partisipasi aktif dari seluruh masyarakat. Mari kita bersama-sama bekerja untuk kemajuan dan kesejahteraan desa kita,” tambahnya.

Para kepala desa yang masa jabatannya diperpanjang dan ditambah juga menyampaikan rasa terima kasih dan komitmen mereka untuk bekerja lebih keras dalam menjalankan amanah ini. Mereka berharap dapat terus berkontribusi positif bagi perkembangan desa dan kesejahteraan masyarakat.

Acara penyerahan keputusan ini diakhiri dengan foto bersama. Pemerintah Kabupaten Kampar berharap dengan adanya perpanjangan dan penambahan masa jabatan ini, pembangunan desa dapat berjalan lebih baik dan membawa manfaat nyata bagi seluruh masyarakat Kampar. (DiskominfoKampar/RyD)


Artikel Lainnya

Sekda Kampar Pimpin Rapat Pertemuan dengan Masyarakat Desa Koto Aman

Sekda Kampar Pimpin Rapat Pertemuan dengan Masyarakat Desa Koto Aman

Super Admin   08 Maret 2019 12:13 WIB   di Baca 532Kali

Pj Sekda Kampar Lantik Penjabat Kepala Desa Sei Geringging Kampar Kiri dan Penjabat

Pj Sekda Kampar Lantik Penjabat Kepala Desa Sei Geringging Kampar Kiri dan Penjabat

PPID Utama   05 Juli 2024 08:35 WIB   di Baca 117Kali

Sebanyak 97 Kepala Desa di Kampar Kembali Dapatkan Perpanjangan Masa Jabatan 2 Tahun

Sebanyak 97 Kepala Desa di Kampar Kembali Dapatkan Perpanjangan Masa Jabatan 2 Tahun

PPID Utama   06 September 2024 09:37 WIB   di Baca 103Kali