Website Resmi PPID Kabupaten Kampar
Phone: 0762-3240395
Email: ppid@kamparkab.go.id
Pemkab Kampar Melakukan Koordinasi ke Kementerian LHK RI

Pemkab Kampar Melakukan Koordinasi ke Kementerian LHK RI

PPID Utama    13 Agustus 2024 09:11 WIB   di Baca 36 Kali

Jakarta - Pj Bupati Kampar yang diwakili oleh Asisten Administrasi Umum Setda Kab Kampar Ir. Azwan,M.Si didampingi Kabag Kerja Sama Setda Kampar Zaky Rahman,SY.MT Kabid Aset BPKAD Yafrizal Agusmar,SE, Staf Dinas PUPR melakukan koordinasi ke Ditjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian LHK RI terkait Permohonan Pelepasan Kawasan  Hutan untuk Pensertifikasian Aset Tanah Pemerintah Kabupaten Kampar. Selasa (13/8/2024).

Dalam kesempatan teesebut, Asisten III Setda Kampar Ir. Azwan,M.Si menyampaikan bahwa sebagai tindaklanjut hasil rapat Monitoring Center for Prevention (MCP) Koordinasi Dan Supervisi Pencegahan Korupsi (KORSUPGAH) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa terhadap Aset Tanah Pemerintah Kabupaten Kampar yang harus bersetipikat sampai dengan akhir tahun 2025, terdapat bidang tanah Milik Pemerintah Kabupaten Kampar yang tidak bisa disertipikatkan, dikarenakan berada pada kawasan  sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kampar Tahun 2019 – 2039 dan SK Menteri LHK no 903/MENLHK/SETJEN/PLA.2/12/2016, sebanyak  31 bidang tanah yang diatasnya terdapat Fasu, Fasos seperti Sekolah dan Pusat Pelayanan Kesehatan.

Dirinya juga sampaikan, untuk pelaksanaan legalitas aset Pemda dalam kawasan konservasi di Kabupaten Kampar, Pemerintah Kabupaten Kampar melakukan percepatan dengan membentuk Pokja tersendiri langsung berkoordinasi dengan Ditjen KSDAE dan BBKSDA Provinsi Riau. Sedangkan terhadap aset yang berada dalam kawasan hutan dalam bentuk HPK, HPT dan HP pihak direktorat KSDAE mengarahkan agar berkoordinasi dgn BPKH setempat dan Direktorat Jenderal Planologi dan Tata Lingkungan KemenLHK. 

Azwan juga berharap peningkatan dan percepatan kerjasama yang telah dibangun melalui BBKSDA Propinsi Riau terkait pembangunan jalur interpretasi dalam kawasan hutan suaka marga satwa bukit rimbang baling yang telah dimulai pada tahun 2020 sampai saat ini belum tuntas terutama pembangunan jembatan gantung yang menghubungkan antar desa di sepanjang sungai Subayang Kampar Kiri Hulu dan dalam waktu dekat Pj Bupati Kampar akan menjadwalkan kunjungan audiensi berikutnya langsung ke Dirjen KASDAE KemenLHK.

Sementara itu, Dirjen KSDAE yang diwakili dari Direktorat Pengelolaan Kawasan Konservasi mengatakan bahwa pengelolaan Kawasan konservasi termasuk didalamnya kegiatan keterlanjuran berupa sarana prasarana Permukiman dan kegiatan lainnya diatur peraturan tersendiri. (Diskominfo Kampar).

 

Artikel Terkait


Artikel Lainnya

Pemkab Kampar Apresiasi Kinerja Dinas Perikanan

Pemkab Kampar Apresiasi Kinerja Dinas Perikanan

Super Admin   16 Juli 2018 08:54 WIB   di Baca 553Kali

Pemkab Kampar dan Bank Riau Kepri Rancang RS Type C

Pemkab Kampar dan Bank Riau Kepri Rancang RS Type C

Super Admin   24 Juli 2018 08:34 WIB   di Baca 495Kali

Kampar Raih Penghargaan KLA dari Kementerian PPPA RI

Kampar Raih Penghargaan KLA dari Kementerian PPPA RI

Super Admin   24 Juli 2018 09:04 WIB   di Baca 547Kali

Bupati Kampar terima Sertifikat WTP Dari Kementerian Keuangan RI

Bupati Kampar terima Sertifikat WTP Dari Kementerian Keuangan RI

Super Admin   19 Oktober 2018 15:04 WIB   di Baca 489Kali