Website Resmi PPID Kabupaten Kampar
Phone: 0762-3240395
Email: ppid@kamparkab.go.id
Terkait dengan Penataan Non ASN, Pj Bupati Kampar Langsung Ikuti Zoomeeting

Terkait dengan Penataan Non ASN, Pj Bupati Kampar Langsung Ikuti Zoomeeting

PPID Utama    08 Januari 2025 10:43 WIB   di Baca 78 Kali

Bangkinang Kota – Penjabat (Pj) Bupati Kampar, Hambali SE MBA MH, mengikuti zoom meeting strategis terkait penataan dan pembahasan tenaga Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar. Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai III Kantor Bupati Kampar ini dihadiri oleh Ketua DPRD Kampar Ahmad Taridi S.H.I, Sekretaris Daerah Kampar Ramlah SE MSi, Asisten, Staff Ahli, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat Se-Kabupaten Kampar, serta tim teknis terkait. Rabu (8/1/2025). Rapat yang dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menekankan pentingnya penataan Non-ASN untuk mendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan publik. 

Selain itu, upaya ini juga bertujuan untuk memastikan tenaga kerja Non-ASN mendapatkan kejelasan status dan perlindungan hukum. Mendagri juga berpesan kepada setiap kepala daerah untuk tidak lagi merekrut tenaga non-ASN. Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widiyantini mengatakan rapat bertujuan untuk melaksanankan mandad UU nomor 20 tahun 2023 tentang ASN, Pemenuhan PPPK sesuai kebutuhan dilingkungan instansi pemerintahan, memperjelas status kepegawaian tenaga non ASN, Pemetaan dan identifikasi tenaga non-ASN yang dapat diusulkan menjadi PPPK, mengangkat tenaga non-ASN sesuai UU.

Dalam rapat tersebut, Pj Bupati Hambali menegaskan komitmennya untuk memastikan penataan tenaga Non-ASN dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap memperhatikan aspek keadilan dan keberlanjutan pelayanan publik. “Penataan tenaga Non-ASN ini penting untuk menjaga efisiensi dan efektivitas organisasi pemerintah, serta memberikan kepastian status dan kesejahteraan bagi para pekerja,” ujar Hambali. Beliau juga menginstruksikan agar setiap OPD melakukan pendataan dan evaluasi secara mendalam terhadap kebutuhan tenaga kerja dan jumlah tenaga non-ASN yang belum terdata, sehingga kebijakan yang diambil dapat mengakomodasi kebutuhan pelayanan kepada masyarakat. (DiskominfoKampar/RyD)


Artikel Lainnya

Terkait Pemeriksaan BPK RI, Plt. Bupati Kampar Minta Kepala OPD Untuk berada di Tempat.

Terkait Pemeriksaan BPK RI, Plt. Bupati Kampar Minta Kepala OPD Untuk berada di Tempat.

Super Admin   30 Januari 2019 10:32 WIB   di Baca 475Kali

Tingkatan Investasi Daerah, Bupati Kampar Lakukan Kunker ke Kabupaten Sleman

Tingkatan Investasi Daerah, Bupati Kampar Lakukan Kunker ke Kabupaten Sleman

PPID Utama   19 Oktober 2021 10:09 WIB   di Baca 334Kali

Pertama Kali Pj Bupati Kampar Lantik Kades

Pertama Kali Pj Bupati Kampar Lantik Kades

PPID Utama   10 Juni 2022 15:43 WIB   di Baca 650Kali

Tandem Dengan Mantan Pemain Timnas Indonesia, Pj Bupati Kampar Bobol Gawang Fance Harianto

Tandem Dengan Mantan Pemain Timnas Indonesia, Pj Bupati Kampar Bobol Gawang Fance Harianto

PPID Utama   07 Januari 2023 09:05 WIB   di Baca 1182Kali