
PPID Utama 03 Oktober 2025 14:16 WIB di Baca 5 Kali
Bangkinang – Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar H mulai melakukan uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal. Kegiatan ini digelar di ruang rapat lantai III Kantor Bupati Kampar, Jumat (3/10/2025), dan dihadiri sekitar 50 peserta yang terdiri dari perwakilan asosiasi, perusahaan, akademisi, serta masyarakat.
Uji publik ini secara resmi dibuka oleh Bupati Kampar, Ahmad Yuzar, S.Sos., MT, yang diwakili oleh Asisten II Setda Kampar, Ir. Suhermi. Dalam arahannya, Suhermi menegaskan bahwa pembahasan Ranperda ini sangat penting sebagai upaya memberikan kepastian hukum, rasa aman dalam berusaha, serta menciptakan iklim investasi yang kondusif di Kabupaten Kampar.
“Pertumbuhan ekonomi nasional saat ini berada di atas 5%, dengan inflasi ditetapkan pemerintah pada angka 2,05%. Untuk itu, penyempurnaan Ranperda ini perlu dibahas bersama, agar bisa mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, menciptakan lapangan kerja, serta memberikan kepastian dan keadilan hukum bagi investor,” ungkap Suhermi.
Plt. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kampar, Refizal, S.STP, menambahkan bahwa uji publik ini dilakukan guna memastikan Ranperda yang disusun bersifat komprehensif, relevan, serta sesuai dengan kondisi dan potensi daerah.
“Melalui forum ini, kita dapat menjaring berbagai perspektif dari investor, pelaku usaha, dan masyarakat. Dengan begitu, peraturan yang lahir nanti benar-benar sesuai kebutuhan, sekaligus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), membuka lapangan kerja, dan menciptakan pembangunan ekonomi yang lebih berkelanjutan,” jelas Refizal.
Dalam kegiatan tersebut, hadir sejumlah narasumber berkompeten, di antaranya Ahmad Fitri (Tim Ahli), Raja Parningotan Siantury, S.IP., MH (Dirjen Otda Produk Hukum Daerah), Hendri Pratama, SH (Kanwil Kemenkumham Riau), Geri Ismanto, SH., M.Hum (DPMPTSP Riau), serta Arif Rahman, SH., MH (Kabiro Hukum Setdaprov Riau).
Adapun peserta uji publik berasal dari berbagai unsur, antara lain perwakilan dinas terkait, Gampensi Kampar, Gapeknas, Hikmi, Kadin Kampar, PT Ramajaya Mukti, Politeknik Kampar, STIE Bangkinang, Universitas Pahlawan, serta tokoh masyarakat di antaranya Mahyudir Yusdar.
Dengan dilaksanakannya uji publik ini, Pemkab Kampar berharap Ranperda Penyelenggaraan Penanaman Modal dapat segera disahkan, sehingga mampu memberikan kepastian hukum, menarik minat investor, dan pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kampar.
(Diskominfo Kampar/Mzk)
Super Admin 16 Juli 2018 08:54 WIB di Baca 705Kali
Super Admin 02 Agustus 2018 07:56 WIB di Baca 727Kali
Super Admin 06 Agustus 2018 08:48 WIB di Baca 723Kali
Super Admin 09 Agustus 2018 10:07 WIB di Baca 776Kali