PPID Utama 29 Desember 2025 11:51 WIB di Baca 27 Kali
Bangkinang Kota – Bupati Kampar diwakili Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar, Ardi Mardiansyah, S.STP, M.Si, memimpin Rapat Tindak Lanjut Peraturan Bupati Kampar Nomor 31 Tahun 2025 tentang Pembentukan RSUD Bangkinang menjadi UPTD Bersifat Khusus pada Dinas Kesehatan, yang dilaksanakan di Ruang Rapat Sekda Kampar, Senin (29/12/2025).
Rapat tersebut diikuti oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar dr. Asmara Fitrah Abadi, MM, Direktur Utama RSUD Bangkinang dr. Himawan Hardiman, Sp.KK, serta Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortal), Bagian Hukum, Bappeda, dan BPKAD Kabupaten Kampar.

Dalam arahannya, Pj Sekda Kampar Ardi Mardiansyah menyampaikan bahwa rapat ini bertujuan untuk melakukan penyempurnaan serta penajaman terhadap implementasi Perbup Nomor 31 Tahun 2025, sehingga dapat dilaksanakan secara optimal dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menegaskan agar perangkat daerah dan pihak terkait dapat mempersiapkan hal-hal yang diperlukan, baik dari sisi administrasi, kelembagaan, keuangan, maupun teknis operasional, guna mendukung perubahan status RSUD Bangkinang menjadi UPTD bersifat khusus di bawah Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar.
Melalui rapat ini, diharapkan seluruh masukan dan hasil pembahasan dapat menjadi dasar penyempurnaan pelaksanaan Perbup tersebut, sehingga dapat berjalan lancar dan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Kampar. (Diskominfo Kampar/RF)
Super Admin 06 Desember 2018 08:24 WIB di Baca 737Kali
Super Admin 05 Februari 2019 08:44 WIB di Baca 771Kali
Super Admin 08 Februari 2019 09:27 WIB di Baca 927Kali
Super Admin 08 Maret 2019 12:13 WIB di Baca 795Kali