Website Resmi PPID Kabupaten Kampar
Phone: 0762-3240395
Email: ppid@kamparkab.go.id
Zulfikar, S.Ag., M.Si Resmi Ditunjuk sebagai Plt Kasatpol PP Kampar

Zulfikar, S.Ag., M.Si Resmi Ditunjuk sebagai Plt Kasatpol PP Kampar

PPID Utama    29 Desember 2025 08:24 WIB   di Baca 31 Kali

Bangkinang – Pemerintah Kabupaten Kampar bergerak cepat untuk memastikan roda organisasi tetap berjalan optimal pasca berpulangnya ke rahmatullah Ahmad Zaki, M.M, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Kampar.

Sebagai langkah strategis mengisi kekosongan jabatan tersebut, Bupati Kampar Ahmad Yuzar, S.Sos., M.T secara resmi menunjuk Zulfikar, S.Ag., M.Si sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kasatpol PP Kabupaten Kampar, melalui Surat Penunjukan Pelaksana Tugas Nomor: 800.1.11.1/BKPSDM/MP/469 tertanggal 29 Desember 2025, yang ditandatangani langsung oleh Bupati Kampar.

Surat penunjukan tersebut diserahkan secara langsung oleh Wakil Bupati Kampar Dr. Hj. Misharti, S.Ag., M.Si kepada Zulfikar, bertempat di Rumah Dinas Wakil Bupati Kampar, Jalan Letnan Boyak, Bangkinang, pada Senin (29/12) sore.

Mewakili Bupati Kampar, Wakil Bupati Kampar Dr. Hj. Misharti, S.Ag., M.Si menyampaikan pesan agar amanah yang diberikan dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab, dedikasi, dan profesionalisme.
“Setelah menerima Surat Keputusan ini, saya berharap saudara dapat menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya, melakukan pembinaan serta penguatan organisasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Satpol PP,” ujar Wakil Bupati yang didampingi oleh Kabid Mutasi BKPSDM Kampar. 

Lebih lanjut, ia menegaskan pentingnya peran Satpol PP dalam menjaga ketertiban umum serta penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup).
“Laksanakan tugas sebagai Kasatpol PP dengan optimal, baik dalam pembinaan dan pengayoman terhadap anggota, maupun dalam penegakan Perda, Perbup, serta menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di Kabupaten Kampar,” tegasnya.

Sementara itu, Zulfikar, S.Ag., M.Si yang saat ini juga menjabat sebagai Camat XIII Koto Kampar, menyatakan kesiapan dan komitmennya untuk menjalankan amanah yang diberikan oleh pimpinan daerah.
“Insyaallah, kami siap menjalankan amanah ini sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Satpol PP Kabupaten Kampar,” ungkap Zulfikar.

Ia juga berharap dukungan dan sinergi dari seluruh jajaran Satpol PP Kampar agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan baik.
“Kami mohon bimbingan dan arahan dari pimpinan serta kerja sama seluruh anggota Satpol PP Kampar demi kelancaran tugas dan pelayanan kepada masyarakat,” tambahnya.

Penunjukan Plt Kasatpol PP Kampar ini berlandaskan pada sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kampar sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda Nomor 6 Tahun 2020, Peraturan Bupati Kampar Nomor 8 Tahun 2025, serta ketentuan perundang-undangan terkait kewenangan Pelaksana Tugas.

Surat Perintah Pelaksana Tugas ini berlaku paling lama tiga bulan dan dapat diperpanjang paling lama tiga bulan berikutnya, dengan ketentuan bahwa hal-hal prinsip dalam pelaksanaan tugas dikonsultasikan kepada Bupati Kampar melalui Sekretaris Daerah.
(Diskominfo Kampar / Pdy)


Artikel Lainnya

Ir Azwan, M. Si Resmi Jabat Sebagai Pj Sekda Kampar

Ir Azwan, M. Si Resmi Jabat Sebagai Pj Sekda Kampar

PPID Utama   24 Maret 2023 13:26 WIB   di Baca 2343Kali

Ramlah ,SE, M.Si Resmi Jabat Pj Sekda Kampar

Ramlah ,SE, M.Si Resmi Jabat Pj Sekda Kampar

PPID Utama   23 Juni 2023 14:49 WIB   di Baca 2655Kali