PPID Utama 10 September 2026 10:06 WIB di Baca 36 Kali
Bangkinang Kota – Bupati Kampar diwakili Wakil Bupati Kampar Dr. Hj. Misharti, S.Ag, M.Si melantik dan mengambil sumpah Kepala Desa Terpilih Pengganti Antar Waktu (PAW) Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Ahmad Jais, untuk sisa masa jabatan 2022–2028.
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Kampar, Kamis (10/09/2026).
Turut hadir dalam kesempatan tersebut Asisten I Setda Kampar Tengku Said Hidayat, S.STP, M.IP, Kepala Inspektorat Kabupaten Kampar Muhammad Irsyad, SH, M.Hum, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kampar Febrinaldi Tridarmawan, S.STP, M.Si, serta sejumlah tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Kampar Dr. Hj. Misharti menyampaikan bahwa jabatan Kepala Desa merupakan amanah yang dititipkan oleh masyarakat. Karena itu, kepala desa yang baru dilantik diharapkan dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Ini adalah amanah yang dititipkan masyarakat Desa Baru. Dalam melaksanakan amanah ini, lakukan dengan penuh tanggung jawab, layani masyarakat dengan baik serta buat Desa Baru ini menjadi lebih maju lagi,” ujar Misharti.
Lebih lanjut, Wakil Bupati berharap Kepala Desa PAW Desa Baru mampu menghadirkan ide, inovasi, dan gagasan baru dalam menjalankan roda pemerintahan desa. Hal tersebut penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus mendorong pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
“Pemerintah Kabupaten Kampar sangat berharap adanya ide-ide dan gagasan baru untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat,” tambahnya.
Misharti juga menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Kampar akan terus mendorong pemerintahan desa agar mampu bekerja secara efektif, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. (Diskominfo Kampar)
Super Admin 29 Oktober 2018 07:48 WIB di Baca 1034Kali
Super Admin 13 Februari 2019 09:50 WIB di Baca 912Kali
Super Admin 22 Maret 2019 09:30 WIB di Baca 800Kali
PPID Utama 23 Agustus 2023 11:43 WIB di Baca 654Kali