Website Resmi PPID Kabupaten Kampar
Phone: 0762-3240395
Email: ppid@kamparkab.go.id

Asas Pelayanan Informasi Publik

Super Admin    27 April 2017 16:57 WIB   di Baca 1704 Kali

  1. Transparansi Bersifat terbuka, mudah dan dapat di akses oleh semua pihak yang membutuhkan dan disediakan secara memadai serta mudah dimengerti.
  2. Akuntabilitas Dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
  3. Kondisional Sesuai dengan kondisi dan kemampuan pemberi dan penerima pelayanan dengan tepat berpegang pada prinsip efisiensi dan efektifitas.
  4. Partisipatif Mendorong peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan informasi publik dengan memperhatikan aspirasi , kebutuhan dan harapan masyarakat.
  5. Kesamaan hak Tidak diskriminatif dalam arti tidak membedakan suku ,ras ,agama , golongan , gender dan status ekonomi.
  6. Keseimbangan hak dan Kewajiban Pemberi dan penerima pelayanan publik harus memenuhi hak dan kewajiban masing masing pihak.

Artikel Lainnya

Cara Memperoleh Informasi Publik

Cara Memperoleh Informasi Publik

Super Admin   27 April 2017 17:23 WIB   di Baca 333Kali

Laporan Operasional Layanan Informasi Publik

Laporan Operasional Layanan Informasi Publik

Super Admin   27 April 2017 17:31 WIB   di Baca 396Kali

Daftar Informasi Publik 2019

Daftar Informasi Publik 2019

Super Admin   27 Agustus 2019 10:40 WIB   di Baca 227Kali

Akses Publik Terhadap Informasi Keuangan Daerah

Akses Publik Terhadap Informasi Keuangan Daerah

PPID Utama   01 September 2021 16:52 WIB   di Baca 567Kali