Super Admin 27 April 2017 17:31 WIB di Baca 400 Kali
Pengelolaan hasil transaksi penyelenggaraan pelayanan publik dilakukan melalui pembuatan laporan harian pelaksanaan tugas pelayanan informasi publik. . Petugas pelayanan informasi publik setiap hari membuat laporan hasil pelaksanaan tugas pelayanan informasi publik untuk disampaikan kepada bidang pelayanan informasi.
Bidang pelayanan informasi membuat laporan bulanan hasil pelaksanaan tugas pelayanan informasi publik untuk disampaikan kepada pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) Kabupaten Kampar.
Selanjutnya PPID Kabupaten Kamparsetiap bulan melaporkan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar, selaku atasan PPID Kabupaten Kampar.
Laporan tersebut memuat informasi mengenai permintaan informasi publik yang sudah dipenuhi ,tindak lanjut dari permintaan yang belum dipenuhi , penolakan permintaan informasi publik disertai dengan alasan penolakannya dan waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permintaan pemohon informasi sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Super Admin 27 April 2017 16:57 WIB di Baca 1706Kali
Super Admin 27 April 2017 17:23 WIB di Baca 334Kali
Super Admin 27 Agustus 2019 10:40 WIB di Baca 228Kali
PPID Utama 02 Maret 2023 16:07 WIB di Baca 165Kali