Website Resmi PPID Kabupaten Kampar
Phone: 0762-3240395
Email: ppid@kamparkab.go.id
Evaluasi Kinerja, Pemerintah Kabupaten Kampar Gelar Uji Kompetensi 15 Orang Pejabat Tinggi Pratama.

Evaluasi Kinerja, Pemerintah Kabupaten Kampar Gelar Uji Kompetensi 15 Orang Pejabat Tinggi Pratama.

PPID Utama    11 Juni 2024 09:49 WIB   di Baca 186 Kali

Bangkinang Kota - Pj Bupati Kampar H. Hambali, SE, MH yang diwakili oleh Pj Sekda Kampar Ahmad Yuzar, S.Sos, MT membuka secara resmi Evaluasi Kinerja dan Uji Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar, yang diselenggarakan di Aula Kantor Bappeda Kampar, Selasa (11/6/2024).

Uji Kompetensi dan Evaluasi Kinerja merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh pemerintah, baik yang  tingkat pusat hingga daerah. Job Fit dilaksanakan untuk memenuhi amanat Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014 dimana pada pasal 117 ayat (1) Jabatan Pimpinan Tinggi hanya dapat diduduki paling lama 5 (lima) tahun, dan ayat (2) Jabatan Pimpinan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan berdasarkan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan Bupati dan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) 

Dalam hal tersebut, Pj Sekda Kampar Ahmad Yuzar menyebutkan bahwa Kegiatan uji kompetensi dan evaluasi kinerja yang dilaksanakan tidak hanya sekedar memenuhi persyaratan rotasi ditingkat pimpinan tinggi. Namun lebih daripada itu, kegiatan ini menjadi tolak ukur bagi pimpinan untuk menempatkan Pimpinan Tinggi Pratama sesuai dengan kompetensi yang dimilikinya. Kegiatan ini diikuti oleh 15 orang Pimpinan Tinggi yang mengikuti Evaluasi Kinerja dan Uji Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. Ia juga menyebutkan, hasil evaluasi kinerja dan uji kompetensi yang dilaksanakan saat ini, dapat dipetakan kembali pejabat sesuai dengan kompetensinya masing-masing dan pejabat yang tidak sesuai dengan kompetensinya akan ditempatkan ke jabatan yang sesuai dengan kompetensinya.

“Oleh karena itu, ASN yang menduduki Pimpinan Tinggi Pratama harus memenuhi target kinerja sesuai dengan perjanjian kinerja yang telah disepakati.”ungkapnya.” “Semoga pelaksanaan evaluasi kinerja dan uji kompetensi ini dapat dilaksanakan dengan baik dan sejujur-jujurnya.”tutupnya.”

(DiskominfoKampar/IsN).


Artikel Lainnya

Bupati Kampar Lantik 4 Pejabat Tinggi Pratama

Bupati Kampar Lantik 4 Pejabat Tinggi Pratama

PPID Utama   06 April 2022 10:13 WIB   di Baca 381Kali

Menyambut HUT RI ke-79, Pemerintah Kabupaten Kampar Gelar Tabligh Akbar Bersama Ustadz BomBom

Menyambut HUT RI ke-79, Pemerintah Kabupaten Kampar Gelar Tabligh Akbar Bersama Ustadz BomBom

PPID Utama   15 Agustus 2024 09:57 WIB   di Baca 158Kali